Nama : Galuh Agoestina
Kelas : 4EB21
NPM : 24214446
MATERI
5
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode
Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Etika
sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam
menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk
bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang
merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan
Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia
Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk
dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan
profesional yang berlaku secara internasional.
Jadi,
Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu peraturan yang diterapkan bagi para
profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk
mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan
di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1
Prinsip
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
2
Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
1.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan
Profesional. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional
untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari
setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat
mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut
pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, setelah
menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada waktu itu, akan
menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
Secara garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai
– nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h.
Kepercayaan.
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Dalam
memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional
dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan
dapat dipercaya, serta tidak:
(a)
Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang
dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
(b)
Membuat referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap
pekerjaan pihak lain.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Akuntan
Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini adalah prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi yang sudah ditentukan dan dipegang teguh
oleh profesi tersebut. Terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·
Menurut
IFAC
Menurut
The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
(a)
Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam
semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
(c) Kompetensi Profesional dan
Kesungguhan, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional
pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai
dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan
Profesional atau pihak ketiga.
(e) Perilaku
Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada
profesi Akuntan Profesional.
·
Menurut
AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
a)
Tanggung Jawab, seorang akuntan
sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di
setiap pelayanannya.
b)
Kepentingan Umum, seorang akuntan
harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c)
Integritas, selalu mempertahankan
dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
d)
Objektivitas dan Independensi,
seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
e)
Due Care, seorang akuntan harus
mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus
untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
f)
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang
akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
·
Menurut
IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang
profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a)
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
b)
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c)
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin
d)
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya.
g)
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
h)
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
·
Aturan
Etika :
a. Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
b. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
c. Tanggungjawab
kepada Klien
d. Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
·
Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
·
Interpretasi
Peraturan Perilaku Menurut AICPA
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
3.Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
SUMBER :
· Komite Etika
Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Kode Etik
Akuntan Profesional. Jakarta : Grha Akuntan.
- http://ebookask.com/et/etika-profesi-dalam-akuntansi-pdf.html
· Miranti, Dessy. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Jurnal Ekonomi
·
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
·
K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama
MATERI
6
ETIKA
DALAM AUDITING
· Definisi etika
Secara
garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam
masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan
nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di
negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang
atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada
pertimbangan seseorang.
·
Definisi
Auditing
Auditing
adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
·
Definisi
Etika dalam Auditing
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
1.
Kepercayaan Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. Auditor
harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab
mereka kepada publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai
auditor intern). Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi
akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan
atas laporan keuangan.
·
Independensi
meliputi:
1.
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional.
Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
·
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence in fact
(independensi dalam fakta). Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan).
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
3.
Independence in competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
·
Independensi
akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1.
Independensi
sikap mental.
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
2.
Independensi
penampilan.
Independensi
penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik
(Mautz, 1961:204-205).
Selain
independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa
independensi akuntan publik juga meliputi :
1)
Independensi
praktisi (practitioner independence).
Independensi praktisi berhubungan
dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang
wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan
verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup
tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif,
dan independensi pelaporan.
2)
Independensi
profesi (Profession independene).
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Standar Auditing
v Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh
seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah
dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis
yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh
pengalaman profesionalnya denganmendapatkan supervisi yang memadai dan review
atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Pelatihan yang
dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung
terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan
ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan, Independensi dan Sikap Mental
Harus dipertahankan Oleh Auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor
bersikap independen, yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi
karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.Kepercayaan masyarakat umum atas
independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara
intelektual jujur.
Dalam
Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran
Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama. Penggunaan kemahiran profesional
dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang
bekerja dalam organisasi auditor.
v Standar Pekerjaan Lapangan
1)
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2)
Pemahaman memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.\
3)
Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan yang diaudit.
v Standar Pelaporan
1) Laporan
auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
2) Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4) Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
6.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada
tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI
PASAR MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a. Bahwa untuk memenuhi
prinsip keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b. Bahwa untuk
meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik maka diperlukan pendapat atau penilaian yang independen dan profesional
dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
c. Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan Ketua Bapepam tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASAAUDIT DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor:
VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
2
Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2
:
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA
AUDIT DI PASAR MODAL
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview;
dan
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam
maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk
dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan professional
yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk
dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja
atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau
penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi pada
klien; atau
2) kepentingan keuangan
lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa
klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan
keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi sumber
daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat Investasi
dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik
paling lama untuk 5
(lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b. Akuntan yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam
berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan
ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
SUMBER
:
·
Bastian,
Indra. 2014. Audit Sektor Publik.
Jakarta : Salemba Empat
·
Miftayati,,
Chorida dan Bunga. 2016. Etika dalam Auditing. Jurnal Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Magelang
·
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)
·
Hartadi,
Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan
Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Yogyakarta : BPFE
Yogyakarta
·
Kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik.
·
http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/VIII/VIII.A.2.pdf
MATERI
7
ETKA
DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Salah
satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah
tanggung jawab profesi akuntan publik
dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab
profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi
kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi
dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
Kode Etik ini
Kode
Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan memberikan kerangka konseptual
untuk penerapan prinsip tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan
pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib menerapkan
kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi ancaman (threats) terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan mengevaluasi signifikansi
ancaman tersebut. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara
jelas tidak signifikan3, maka pencegahan (safeguards) yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap
prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
Bagian
B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka
konseptual tersebut pada situasi tertentu dan contoh-contoh pencegahan yang
diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi, serta memberikan contoh-contoh situasi ketika pencegahan untuk
mengatasi ancaman tidak tersedia, dan oleh karena itu, setiap kegiatan atau
hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Praktisi
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi harus dihindari.
Setiap
Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
1)
Prinsip integritas.
Setiap
Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan
bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2)
Prinsip
objektivitas.
Setiap
Praktisi tidak boleh membiarkan
subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue
influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya.
3)
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional
competence and due care).
Setiap
Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu
tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi
kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam
memberikan jasa profesionalnya.
4)
Prinsip
kerahasiaan.
Setiap
Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau
pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai
dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh
digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5)
Prinsip perilaku
profesional.
Setiap
Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari
semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Standar umum dan
prinsip akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini
beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan IAI:
1)
Kompetensi
Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
2)
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa
profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
3)
Perencanaan dan
Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
4)
Data Relevan
yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang
layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
5)
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
Prinsip
– Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan :
1)
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2)
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik
yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada
regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan
ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu
pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran
dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap
tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari
±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.
Undang
– Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan
undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional.
Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak
mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi
nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh
akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan
diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen
Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di
Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep.
Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)
Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
(ii)
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
(iii) Pemberian
sanksi.
Regulasi
terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi
disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar
penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak
dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan
secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian
besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan
publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan
pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode
etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran
standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan
pemberhentian sebagai anggota IAI).
Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5.
Peer Review
a)
Arti, Tujuan dan
Lingkup Peer Review.
Peer review
berasal dari kata “peer” yang berarti
rekan sejawat dan “review” yang
berarti telah kembali, dengan demikian peer review adalah telah kembali suatu
pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat (satu profesi). Peer review kantor
akuntan publik atau auditor merupakan telah kembali pekerjaan kantor akuntan public
atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain. Timbulnya peer review
mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan,
sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Messier, Glover dan Prawitt (2005:418)
menyatakan bahwa tujuan atas review mutu rekan seprofesi adalah untuk
memastikan KAP memenuhi standar pengendalian mutu yang relevan. Review suatu
pekerjaan merupakan kegiatan membandingkan antara pekerjaan yang telah
dilakukan dengan standar profesional pekerjaan yang telah disusun bersama
kalangan profesi tersebut. Agus
(1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen dasar,
yaitu:
1. Studi dan evaluasi
mengenai sistem kendali mutu perusahaan yang direview.
2. Uji pemenuhan akan
keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt (2005:420)
menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten
atas:
1. Relevansi dan
kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur.
2. Kecukupamn materi
pedoman dan bantuan praktek.
3. Efektifitas program
pengembangan profesional.
b)
Peer Review Di
Amerika.
Sunyoto (2000:44)
mengungkapkan bahwa perkembangan peer review di Amerika dimulai sejak tahun
1969, oleh AICPA yang membangun suatu konsep untuk melaksanakan pemeriksaan
terhadap akuntan lokal, di mana konsep ini diterapkan mulai tahun 1971. Agus (1995:27) mengungkapkan bahwa,
sejak tahun 1988, sehubungan dengan hasil peer review adalah positif, maka SEC
menghendaki agar peer review menjadi keharusan bagi akuntan publik yang mengaudit
perusahaan yang go public di Amerika Serikat. Dengan demikian sejak kurun waktu
sebelumnya tahun 1971-1987 peer review merupakan program sukarela (voluntory) bagi akuntan publik.
c)
Peer Review di
Indonesia.
Peer
review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3
huruf p yaitu
pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan
Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa
:
1. Di dalam setiap KAP
harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Ruang lingkup
pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
a.
perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan.
b.
Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
c.
Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
d.
Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan.
e.
Kegiatan akuntan asing di Indonesia.
d)
Manfaat dan Hambatan.
Kantor
akuntan publik sebagai pemberi jasa atestasi, seringkali produknya digunakan
tidak hanya oleh klien namun oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut
sebelum memberikan opininnya, akuntan publik akan melakukan serangkaian
perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar stándar profesional yang memberikan
keyakinan memadai bahwa salah saji material dapat diungkap. Selanjutnya
dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib dilakukan secara tertib dan
tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review dimaksudkan untuk mengecek seberapa
besar dokumentasi dan administrasi yang dapat mendukung penuh pernyataan
auditor, maka akan membawa dampak positif diantaranya :
1.
Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya.
2.
Memotivasi KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam
melaksanakan pekerjaannya.
3.
Sebagai media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
4.
Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
5.
Mengembangkan stándar profesional akuntan publik.
6.
Melindungi pengguna jasa KAP.
7.
Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.
Seberapa besar baiknya
suatu program akan bergantung pada terpenuhinya persyaratan tertentu bagi suksesnya
program tersebut. Program peer review KAP dapat efektif, efisien dan ekonomis
manakala prasyarat berikut terpenuhi, yaitu:
1.
Terdapat peraturan mengenai peer review yang memuat identifikasi, prosedur, pelaksana,
hak, kewajiban, reward dan sanksi.
2.
Budaya transparansi, disclouse dan fairness telah hidup antar KAP, dengan tetap
menjunjung tinggi kerahasiaan klien.
3.
Budaya asah, asuh dan asih telah hidup di lingkungan industri KAP.
4.
Budaya persaingan antar KAP berubah menjadi kemitraan.
5.
Budaya disiplin dan penerapan sanksi yang adil menjadi kebiasaan di industri KAP.
Jika kondisi realitas
ternyata berlawanan di atas, maka program peer review akan menuai hambatan. Dan
perlu diingat bahwa seberapa baik suatu sistem akan gagal manakala kolusi, korupsi
dan nepotisme (KKN) hidup subur di lingkungan sistem tersebut. Meski demikian
unsur-unsur pengendalian mutu yang perlu diperhatikan secara internal dalam KAP
adalah (Messier, Glover dan Prawitt,
2005:419) :
1. Independensi,
integritas dan objektivitas.
2. Manajemen
personalia.
3. Penerimaan dan
berkelanjutan klien dan perikatan.
4. Kinerja perikatan.
5. Pengawasan.
e)
Simpulan.
Peer
review sebagai suatu sistem pengendalian mutu KAP adalah baik, namun perlu
persyaratan tertentu untuk mewujudkannya agar dapat efektif, efisien dan ekonomis.
Hanya dengan cara saling memahami dan proses pembelajaran, maka peer review
akan secepatnya dapat diterapkan, khususnya di Indonesia.
SUMBER
:
·
Bastian,
Indra. 2014. Audit Sektor Publik.
Jakarta : Salemba Empat
·
Hartadi,
Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan
Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Yogyakarta : BPFE
Yogyakarta
·
Sulistiyo,
Heru. Peer Review Kantor Akuntan Publik. Jurnal
Ekonomi. Semarang. STIE Dharma Putra
·
Agus
Hariyanto,”Peer Riview – Pemeriksaan KAP dari KAP Lain “, Jurnal Ekonomi
Manajmen
Akuntansi, No.02/Th.1/Desember 1995, BP.P3IE-STIE Dharmaputra, Semarang
·
Kepres.
No.31 tahun 1983
·
Kep.Men.Keuangan
No.763/KMK.011/1986
·
Meisser,
Glover, Prawitt, Auditing and Assurance Services, Buku 2, Edisi 4, Salemba Empat,
Jakarta, 2005.
·
Sunyoto,
“ Peer Review (Internal Regulator) Kantor Akuntan Publik ,” Jurnal Ekonomi Manajemen
Akuntansi, No.13/Th.7/Oktober 2000, BP.P3IE STIE Dharmaputra, Semarang
William Hill Betting Locations | Mapyro
BalasHapusFind 출장안마 William https://febcasino.com/review/merit-casino/ Hill sports betting locations casinosites.one in Maryland, titanium metal trim West Virginia, Indiana, Pennsylvania, South Dakota, West Virginia and more. BetRivers.com.