Ekonomi
koperasi
Nama :
Galuh Agoestina
Kelas :
2EB21
NPM :
24214446
Jurusan :
Akuntansi
Fakultas :
Ekonomi
KOPERASI
- DEFINISI
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok
untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti
keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi sangatlah
penting, karena koperasi merupakan salah satu badan usaha yang ikut membangun
tatanan perekonomian nasional di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
Sebelum kita mengetahui apa yang dimaksud dengan
koperasi, terlebih dahulu kita pahami tentang unsur-unsur koperasi menurut ILO
yang terdiri atas:
a) Perkumpulan
orang (association of persons)
b) Bergabung secara sukarela (have
voluntarily joined together)
c) Mencapai tujuan ekonomi
bersama (to achieve a common economic end)
d) Organisasi perusahaan yang dikendalikan
secara demokratis (a democratically controlled business organization)
e) Kontribusi terhadap modal
yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f) Menanggung risiko dan
menerima keuntungan (accepting a fair share of the risks and benefits of
the undertaking).
Sedangkan arti dari Koperasi yang berasal dari
bahasa asing yakni, “Co-operation” (Co yang artinya bersama,
dan Operation yang artinya usaha atau kerja) jadi, secara sederhana
dapat diartikan sebagai “Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya”.
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama
yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau
keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang
ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian Koperasi dari
berbagai sumber:
a) Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967)
Jadi pengertian berdasarkan “UU No.12 Thn 1967”,
Koperasi adalah sebuah organisasi sosial yang beranggotakan beberapa orang
dimana usahanya menyangkut kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
b) Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)
Jadi, Koperasi adalah suatu perserikatan dimana
terdiri dari beberapa orang yang kurang mampu dan setiap anggota itu berjuang
untuk kesejahteraan bersama dengan tidak egois sehingga akan didapatkan imbalan
yang sesuai.
c) Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
Jadi, Koperasi adalah suatu badan usaha yang
pemilik, pelanggan, dan pengoprasionalnya dilakukan oleh anggotanya sendiri.
d) Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur
sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)
Jadi, Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang
terdapat unsur sosialnya.
e) Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)
Jadi, menurut “Dr. G Mladenata”, Koperasi adalah
sekumpulan produsen kecil yang saling tukar menukar jasa kolektif yang
tergabung dengan sukarela untuk tujuan bersama dan menangung resiko bersama
dengan asal sumber dari anggotanya.
f) Koperasi menurut merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya (sumber : UUD 1945 pasal 33 ayat 1)
Jadi pengertian Koperasi menurut berdasarkan “UUD
1945 pasal 33 ayat 1”, adalah sebuah usaha kekeluargaan yang tujuannya untuk
mensejahterakan anggotanya.
g) Koperasi adalah suatu asosiasi orang – orang yang bergabung
bersama dan melakukan suatu kegiatan ekonomi (usaha koperasi) berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi yang berlaku, nilai – nilai koperasi sehingga orang
– orang tersebut dapat merasakan manfaat yang maksimal dengan biaya seminimal
mungkin melalui usaha bersama yang dimodali, pengawasan didalamnya dilakukan
secara bersama terbuka, demokratis (sumber : Lapenkop)
Jadi menurut pengertian berdasarkan “Lapenkop”,
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang bersama melakukan kegiatan
ekonomi berdasarkan prinsip dan nilai yang berlaku, orang-orang tersebut dapat
merasakan maanfaat yang maksimal dengan biaya minimal dan pengawasan
kegiatannya terbuka serta demokratis.
h) Koperasi
merupakan sekumpulan orang yang memiliki sifat sosial dan bertujuan untuk
saling membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari (sumber : D.E.
Taylor)
Jadi, pengertiann berdasarkan “Taylor”, Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang bersifat sosial untuk saling membantu dalam
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
i) Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong –
menolong, terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota – anggotanya (sumber
: Dr. Moh Hatta)
Jadi, kesimpulan pengertian berdasarkan “Dr. Moh
Hatta”, Koperasi adalah suatu badan usaha yang mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
J) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang ataupun badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan (sumber : UU No. 15 Tahun 1992)
Jadi, menurut “UU No.15 Tahun 1992”, Koperasi adalah
sebuah badan usaha yang anggotanya berlandaskan prinsip koperasi, ekonomi
rakyat, dan berazaskan kekeluargaan.
- Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan
jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam
Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan
kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan
toko-toko lainnya.
b.
Koperasi Kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam.
Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul
dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu
para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota
mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke
koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam
bentuk pembagian hasil usaha.
Koperasi Kredit yang sering juga disebut “Credit
Union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam
sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya muncul atas
prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan
dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal
dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga
yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapat diberikan
atas dasar keperluan dararyawan sesuatu instansi pemerintah atau swasta, guru,
perawat. Kedua, kesamaan tempat tinggal. Ada enam pilar/hal pokok bagi
pengembangan koperasi kredit yakni yakni swadaya, kerjasama, efisiensi,
solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang bersinambungan, Keenam
hal itu biasanya dimasukkan dalam lingkup bahan.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi.
Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada
bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani,
koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi
produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota
tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2. Macam-macam
Koperasi Berdasarkan Keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk
koperasi, yaitu :
a.
Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani,
dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b.
Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan
para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai
negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para
pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c.
Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah.
Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis,
pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah
diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah,
koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan
bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi
Unit Desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan.
KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD,
misalnya :
·
Menyalurkan sarana produksi pertanian
seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
·
Memberikan penyuluhan teknis bersama
dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat
Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD.
Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas
memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
3. Macam-macam
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja)
a)
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi Pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan Koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk Koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
4. Macam-macam
Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaannya
a. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
5.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi
pembelian/pengadaan adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi ini sering disebut
koperasi konsumsi
b. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi
jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
6.
Macam-macam Koperasi Berdasarkan Asas Keagamaan
a. Koperasi
Syariah
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan
kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Setelah melihat penjelasan mengenai penjelasan,
macam, dan jenis dari sebuah koperasi berikut ini saya akan mengambil 1 contoh
sebuah koperasi. Koperasi yang akan saya bahas adalah mengenai koperasi
berdasarkan fungsinya, yaitu koperasi jasa. Contoh koperasi jasa yang akan di
bahas adalah koperasi jasa asuransi yakni Jasa Indonesia (JASINDO). Berikut
adalah company profile lengkap mengenai PT. Asuransi Jasa Indonesia.
A. Visi dan Misi
VISI
Menjadi
Perusahaan Asuransi Terpercaya dan Terandal
MISI
Menyelenggarakan
Usaha Asuransi Dengan Pelayanan Prima dan Tetap Menjaga Kemampulabaan yang
Berkesinambungan.
B. RIWAYAT
Pembentukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa dan tanah air
Indonesia. Sejarah tersebut bermula pada tahun 1845 ketika dilaksanakannya
nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan
Asuransi Umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan Asuransi
Umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, sekaligus meng-amanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.
Kedua perusahaan hasil tindak lanjut nasionalisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan memperkokoh keamanan serta perekonomian negara. Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tantangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki kinerja usaha gemilang di Indonesia, seluruh saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Apalagi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memang memiliki pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Dalam menyuguhkan layanan profesional dan terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya perusahaan yang ditanamkan yaitu Asah, Asih dan Asuh. Selain itu, Asuransi Jasa Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima demi memenuhi kepuasan Tertanggung. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan reasuradur terkemuka dari seluruh belahan dunia, seperti Swiss Re dan Partner Re, dalam memberikan back-up reasuransi, terutama pertanggungan yang bersifat mega-risk.
Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta.
Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability” (Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB.
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, sekaligus meng-amanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk, melakukan nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut dan mengubah nama ke-duanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.
Kedua perusahaan hasil tindak lanjut nasionalisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan memperkokoh keamanan serta perekonomian negara. Adapun kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tantangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam perjalanan bersejarahnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki kinerja usaha gemilang di Indonesia, seluruh saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Apalagi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memang memiliki pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Dalam menyuguhkan layanan profesional dan terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya perusahaan yang ditanamkan yaitu Asah, Asih dan Asuh. Selain itu, Asuransi Jasa Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima demi memenuhi kepuasan Tertanggung. Asuransi Jasindo juga banyak mendapatkan dukungan reasuradur terkemuka dari seluruh belahan dunia, seperti Swiss Re dan Partner Re, dalam memberikan back-up reasuransi, terutama pertanggungan yang bersifat mega-risk.
Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta.
Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability” (Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB.
C. Struktur Organisasi
Dewan
Komisaris
1.
Irnanda
Laksanawan - Komisaris Utama - SK Pengangkatan :
KEP-74/MBU/2011, Mulai Jabatan : 30 Maret 2011
2.
Abdul
Wahid - Anggota Dewan Komisaris - SK Pengangkatan :
KEP-223/MBU/2008, Mulai Jabatan : 13 Nopember 2008
3.
Teuku
Syahrul Ansari - Anggota Dewan Komisaris
Independen - SK Pengangkatan : KEP-74/MBU/2011, Mulai Jabatan : 30 Maret
2011
4.
Maurin
Sitorus - Anggota Dewan Komisaris - SK
Pengangkatan : SK - 117/MBU/2014, Mulai Jabatan : 03 Juni 2014
Dewan
Direksi
Susunan Direksi Baru terhitung mulai tanggal 13 Desember 2013
1.
Budi
Tjahjono – Direktur Utama - SK Pengangkatan : SK
- 135/MBU/2013 tanggal 5 Februari 2013
2.
Solihah -
Direktur Keuangan dan Investasi - SK Pengangkatan : SK - 135/MBU/2013 tanggal 5
Februari 2013
3.
Sahata
L. Tobing - Direktur Operasi Ritel - SK Pengangkatan :
SK - 135/MBU/2013 tanggal 5 Februari 2013
4.
Syarifudin -
Direktur Teknik dan Luar Negeri - SK Pengangkatan : SK - 135/MBU/2013 tanggal 5
Februari 2013
5.
Untung
Hadi Santosa – Direktur Pemasaran Korporasi -
SK Pengangkatan : SK - 415/MBU/2013 tanggal 13 Desember 2013
Tahun 2008 - 2011 :
|
Tahun 2001 - 2008 :
|
Tahun 2001 [Juni - Desember] :
|
Tahun 2000- 2001 :
|
Tahun 1999 - 2000 :
|
Tahun 1999 [Maret - Juni] :
|
Tahun 1992 - 1999 :
|
Tahun 1990 - 1991 :
|
Tahun 1987 - 1989 :
|
Tahun 1984 - 1986 :
|
Tahun 1982 - 1984 :
|
Tahun 1981 - 1982 :
|
Tahun 1979 - 1981 :
|
Tahun 1975 - 1979 :
|
Tahun 1973 - 1975 :
|
|
D. Penghargaan
Nama
Penghargaan
|
Tanggal
dan Tahun
|
Pemberi Penghargaan / Sertifikasi
|
2014
|
||
Most Trusted Company Based on
Corporate Governance Perception Index (CGPI)
|
18 Desember
|
The Indonesian Institute For
Corporate Governance (IICG), Majalah SWA
|
Asuransi Jasindo Takaful as The 1stNational
Champion League
|
08 Desember
|
Karim Consulting
|
“Appreciation
on Human Capital Management System Improvement" |
27 November
|
Indonesia Human Capital
Study |
BUMN kategori Industri Keuangan
dengan predikat “Sangat Bagus” atas kinerja keuangan 2013
pada Infobank BUMN Awards
2014
|
30 Oktober
|
Majalah Infobank
|
Peringkat 1 kategori BUMN Keuangan
Non Listed Annual Report Award 2013
|
16 Oktober
|
Annual Report Award 2013
|
Asuransi yang berpredikat
"Sangat Bagus" atas kinerja keuangan selama tahun 2013
|
29 Agustus
|
Infobank Insurance Awards 2014
|
-Silver Winner kategori Strategic
Marketing
-Silver Winner kategori Tactical
Marketing
|
21 Agustus
|
BUMN Marketing Award
|
Asuransi dengan predikat “Sangat
Bagus” atas kinerja keuangan 2013
pada Infobank Insurance Awards
2014
|
29 Agustus
|
Majalah Infobank
|
Peringkat idAA Outlook
Stable
|
24 April
|
Pefindo
Credit Rating Indonesia
|
AM Best
Best Financial Stregth Rating, B++
Good
|
12 Mei
|
AM Best
|
2013
|
||
Best Practice Kategori General
Insurance
|
8
Oktober 2013
|
Bisnis Indonesia Insurance Awards
2013
|
Asuransi dengan predikat
"Sangat Bagus" atas kinerja keuangan selama tahun 2012
|
29
Agustus 2013
|
Majalah Infobank
|
Bronze Winner Kategori Tactical
dan Kategori Strategic
|
27
Agustus 2013
|
BUMN Marketing Award 2013
|
Nominasi Website BUMN Terbaik
|
10
Juni 2013
|
Web BUMN Awards 2013
|
"Good" Service
Performance Jasindo Call Center for Car Insurance Industry
|
7
Maret 2013
|
ICCA
|
The Most Expansive Insurance
Islamic General Insurance - Sharia Unit Asset > IDR 50M
|
22
Februari 2013
|
Karim Business Consulting
|
E.
CSR
Corporate
Social Responsibility
Perusahaan didirikan dan menjalankan operasionalnya
bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang Saham dan
tanggungjawab legal kepadaPemerintah, akan tetapi memiliki tanggungjawab sosial
terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam pertumbuhan
perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta dukungan
sosial terhadap masyarakat.
Sebagai wujud atas dukungan perusahaan terhadap
Program Pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat
umumnya serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan
kerja dan memperdayakan masyarakat, maka PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui implementasi Program
Tanggungjawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility )
ikut berperan aktif untuk mendorong serta menciptakan kesempatan kerja yang
merupakan komitmen perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dalam wujud peningkatan kualitas hidup masyarakat luas.
Kepedulian terhadap lingkungan/komunitas sebagai
wujud Corporate Social Responsibility dilaksanakan oleh perusahaan
bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR)
menjadi trend global, akan tetapi perusahaan memiliki kesadaran
tentang pentingnya mempraktekan Corporate Social Responsibility (CSR)
sebagai wujud kepedulian padastakeholder yang telah memberikan dukungan
terhadap kemajuan perusahaan.
Program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR) dalam
pelaksanaan Program Bina Lingkungan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada
masyarakat di wilayah usaha BUMN agar masyarakat merasa ikut memiliki serta
ikut bertanggungjawab dalam pengamanan asset perusahaan dari berbagai
rintangan yang ada. Dengan demikian tercipta iklim yang sehat dan mendorong
kondisi saling menguntungkan antara swasta dan Badan Usaha Milik Negara serta
memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha BUMN.
AKTIVITAS
PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Aktivitas pengelolaan lingkungan meliputi kegiatan
memberikan bantuan kepada korban bencana alam, bantuan pendidikan atau
pelatihan, peningkatan kesehatan, bantuan dana sarana dan prasarana umum,
perbaikan gedung sekolah dan bantuan dana sarana ibadah, yaitu :
·
Bantuan
kepada Korban Bencana Alam
Pada tanggal 22 Januari 2014 perusahaan memberikan
bantuan bagi korban banjir luapan kali Ciliwung di Kelurahan Kampung Melayu
Jakarta Timur
AKTIVITAS
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Dalam rangka menjaga pelestarian lingkungan sekolah,
pada akhir tahun 2013 Asuransi Jasindo melaksanakan rangkaian program tanam
1000 pohon (Jasindo Go Green) di tiga sekolah dasar di Jakarta.
SERTIFIKASI
ATAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan
sertifikasi atas pengelolaan lingkungan.
F. Mitra Usaha
Asuransi Jasindo sangat selektif dalam menggalang
kemitraan usaha demi mengoptimalkan efektivitas kerjasama bisnis jangka panjang.
Mitra usaha yang mendampingi Asuransi Jasindo terdiri dari perusahaan dan
asosiasi terkemuka di bidangnya.
Reasuransi
Reasuransi merupakan bagian terpenting bagi proses pengelolaan risiko. Mengingat vitalnya reasuransi sebagai "security" bagi perusahaan maka Asuransi Jasindo hanya bermitra dengan perusahaan Reasuransi dengan track record baik, berpengalaman di dunia internasional serta berpredikat AAA (triple A), atau minimal berpredikat BBB (triple B).
Reasuransi merupakan bagian terpenting bagi proses pengelolaan risiko. Mengingat vitalnya reasuransi sebagai "security" bagi perusahaan maka Asuransi Jasindo hanya bermitra dengan perusahaan Reasuransi dengan track record baik, berpengalaman di dunia internasional serta berpredikat AAA (triple A), atau minimal berpredikat BBB (triple B).
Kriteria tersebut ditetapkan untuk menjamin kepastian
dalam risiko pertanggungan agar lebih aman, mengingat citra, reputasi baik dan
kemampuan Asuransi Jasindo dalam pembayaran klaim yang ingin dipertahankan.
Broker Reasuransi
Asuransi Jasindo melakukan penyebaran reasuransi melalui Broker Reasuransi Internasional yang mempunyai reputasi di dunia Broker Reasuransi. Agen
Asuransi Jasindo melakukan penyebaran reasuransi melalui Broker Reasuransi Internasional yang mempunyai reputasi di dunia Broker Reasuransi. Agen
Asuransi Jasindo selalu membina forum pertemuan
rutin dengan para agen untuk meningkatkan kinerja dan peran agen. Penyertaan
bersama Asuransi Allianz AG di Jerman, Asuransi Jasindo membentuk perusahaan
asuransi patungan di Indonesia dengan saham 24%, juga dengan Tokio Marine di
Jepang Asuransi Jasindo membentuk perusahaan yang sama di Jakarta dengan saham
sebesar 40%.
Broker Asuransi membangun interaksi secara
profesional dengan broker asuransi serta kemitraan yang saling menguntungkan,
profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku merupakan salah satu langkah
penting yang ditempuh perusahaan, hingga kini. Independent Loss Adjuster pelayanan
klaim terus disempurnakan, tidak saja melalui penggunaan in-house Loss Adjuster
terdidik dan berpengalaman, tetapi juga dengan Independent Loss Adjuster lain
dengan tingkat integritas tinggi.
Perbankan
Untuk membantupembiayaan, peningkatan produksi, dan kemajuan usaha para Tertanggung, Asuransi jasindo menjalin kemitraan dengan sektor Perbankan.
Untuk membantupembiayaan, peningkatan produksi, dan kemajuan usaha para Tertanggung, Asuransi jasindo menjalin kemitraan dengan sektor Perbankan.
Asosiasi
Asuransi Jasindo menggalang kerja sama dengan berbagai asosiasi seperti, penerbangan, kontraktor, dll, yang memungkinkan pemahaman tentang berbagai bidang usaha.
Asuransi Jasindo menggalang kerja sama dengan berbagai asosiasi seperti, penerbangan, kontraktor, dll, yang memungkinkan pemahaman tentang berbagai bidang usaha.
Pefindo
PT. PEFINDO atau "PT Pemeringkat Efek Indonesia" didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993, melalui inisiatif dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), dan Bank Indonesia (Bank Sentral). Pada tanggal 13 Agustus 1994, PEFINDO memperoleh izin operasi (No 39/PM-PI/1994) dari BAPEPAM dan tetap salah satu lembaga penunjang Pasar Modal Indonesia.
PT. PEFINDO atau "PT Pemeringkat Efek Indonesia" didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 1993, melalui inisiatif dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal), dan Bank Indonesia (Bank Sentral). Pada tanggal 13 Agustus 1994, PEFINDO memperoleh izin operasi (No 39/PM-PI/1994) dari BAPEPAM dan tetap salah satu lembaga penunjang Pasar Modal Indonesia.
Mitra Usaha Lain
Mitra usaha lain yang terkait dan sangat berperan dalam mendukung keberhasilan usaha dilayani secara profesional, proporsional serta saling menguntungkan.
Mitra usaha lain yang terkait dan sangat berperan dalam mendukung keberhasilan usaha dilayani secara profesional, proporsional serta saling menguntungkan.
G. PRODUCTS
Korporasi
·
Asuransi Kebakaran
·
Asuransi Pesawat Dan Ruang Angkasa
·
Asuransi Engineering
·
Asuransi Oil & Gas
·
Asuransi Kecelakaan Diri
·
Asuransi Rangka Kapal
·
Asuransi Aneka
·
Asuransi Pengangkutan
·
Asuransi Keuangan
RETAIL
·
Asuransi JASINDO OTO
·
Asuransi JASINDO GRAHA
·
Asuransi KELUARGA
·
Asuransi Karisma
·
Asuransi LINTASAN
·
Asuransi AVIATION
·
Asuransi PELANGI
·
Asuransi ANAK SEKOLAH
·
Asuransi TAKAFUL
·
Inbound Travel Insurance
·
Asuransi Haji & Umroh
·
Asuransi Jasindo Health
·
Asuransi TKI
KESIMPULAN
:
Koperasi Jasa Asuransi PT.Jasa Indonesia (Jasindo) koperasi
Indonesia yang telah lama ada dari zaman colonial Belanda sampai Indonesia
Merdeka dan hingga saat ini. Sebagai salah satu perusahaan jasa tertua,
perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO),
memang memiliki pengalaman yang mumpuni,
panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial.
Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan
pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam
meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai perusahaan yang memiliki visi sebagai perusahaan yang terpercaya dan
terandal dan juga memiliki misi agar dapat membantu pertumbuhan perekonomian
Negara, perusahaan ini sudah membuktikan citra kinerja mereka yang dapat
dilihat dari semua penghargaan yang telah di terima oleh perusahaan tersebut.
Semua pencapaian tersebut dapat terwujud tidak lepas dari kinerja semua
karyawan serta para pimpinan yang bekerja bahu-membahu dalam mewujudkannya.
Perusahaan ini pun didirikan dan menjalankan
operasionalnya bukan hanya memiliki tanggungjawab ekonomis kepada Pemegang
Saham dan tanggungjawab legal kepada pemerintah, akan tetapi memiliki
tanggungjawab sosial terhadap masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam
pertumbuhan perusahaan dengan harapan dapat memberikan pengaruh ekonomi serta
dukungan sosial terhadap masyarakat. Dalam menyuguhkan layanan profesional dan
terbaiknya, Asuransi Jasindo senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya
perusahaan yang ditanamkan yaitu Asah, Asih dan Asuh.
Selain itu PT.Jasindo juga aktif dalam aktivitas
pengelolaan lingkungan, serta pelestarian lingkungan dan telah memiliki mitra
usaha dimana-mana, disamping itu juga PT. seiring berjalannya waktu PT.Jasindo
pun mengembangkan segala macam produk nya baik di bagian retail maupun
korporasi yang dapat dilihat pada uraian di atas serta telah memnbangun
mitra-mitra di dalam maupun di luar negeri. Hingga saat ini sudah banyak sekali
perusahaan jasa asuransi yang dibangun namun sebagai salah satu perusahaan yang
memiliki banyak sekali pengalaman diharapkan PT.Jasindo ini akan mampu terus
bertahan dandapat terus berkembang
hingga pada tahun-tahun yang akan datang dan terus menjadi salah satu jasa
asuransi kepercayaan masayrakat dan juga mampu menjadi pilar pembangun ekonomi
Negara.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar