Kelas : 4EB21
NPM :24214446
Etika Profesi Akuntansi (Materi 1,2,3,4)
MATERI
1
PENDAHULUAN
: ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
I.
Pengertian
Etika
Kata
“etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos
yang berarti adat istiadat kebiasaan yang baik. Etika merupakan pernyataan
benar atau salah yang menentukan perilaku seseorang tergolong bermoral atau
tidak, baik atau buruk. Pernyataan etika ini kemudian dituangkan dalam bentuk
prinsip-prinsip etika yang secara normatif dipergunakan untuk membimbng
tindakan seseorang menjadi perilaku yang bermoral.
·
Menurut Maryani dan Ludigdo (2001) :
etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang ditinggalkan yang dianut oleh
sekelompok oleh segolongan masyarakat atau profesi.
·
Menurut Ward el al (1993) : etika sebagai sebuah proses yaitu proses
penentuan yang komplek tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu.
·
Menurut pandangan Sastrapratedja (2004) : etika dalam konteks filsafat merupakan
refleksi filsafati atas moralitas masyarakat sehingga etika disebut pula sebagai
filsafat moral
·
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999) : etika adalah ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa etika adalah sebuah cabang ilmu filsafat yang membahas
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku si peneliti terhadap
penelitiannya.
II.
Tujuan
Etika
Dua
tujuan etika antara lain menilai perilaku manusiawi berstandar moral, dan
memberikan ketetapan nasehat tentang bagaimana bertindak bermoral pada situasi
tertentu.
III.
Teori-teori
Etika
Secara
umum, teori etika berkembang atas dasar paradigm kehidupan manusiayang tidak
utuh sesuai penalaran-penalaran rasional yang terbatas kepada makna dan tujuan
hidup manusia. Tabel berikut meringkas keterkaitan antarteori etika yang
apabila dipadukan berubah menjadi teori tunggal berdasarkan paradigm hakikat
manusia secara utuh.
Tabel
Teori Etika, Paradigma Hakikat Manusia, dan Kecerdasan
Teori
|
Logika
|
Kriteria Etika
|
Tujuan Hidup
|
|
1.
|
Egoisme
|
Tujuan
dari tindakan
|
Memenuhi
kepentingan pribadi
|
Kenikmatan
duniawi secara individu
|
2.
|
Utilitarianisme
|
Tujuan
dari tindakan
|
Memberi
manfaat/kegunaan bagi banyak orang
|
Kesejahteraan
duniawi masyarakat
|
3.
|
Deontologi
(Imannuel Kant)
|
Tindakan
itu sendiri
|
Kewajiban
mutlak setiap orang
|
Demi
kewajiban itu sendiri
|
4.
|
Hak
Asasi
|
Tingkat
kepatuhan terhadap HAM
|
Aturan
tentang hak asasi manusia (HAM)
|
Demi
martabat kemanusiaan
|
5.
|
Keutamaan
|
Disposisi
karakter
|
Karakter
positif-negatif individu
|
Kebahagiaan
duniawi dan mental (psikologis)
|
6.
|
Teonom
|
Disposisi
karakter dan tingkat keimanan
|
Karakter
mulia dan mematuhi kitab suci agama masing-masing individu dan masyarakat
|
Kebahagiaan
rohani (surgawi), mental, dan duniawi
|
Ø Egoism
Setiap
orang sesungguhnya hanya peduli pada dirinya sendiri. Dalam konsep egoisme
etis, bila seseorang belajar sampai larut malam agar bisa lulus ujian, atau
bekerja keras agar memperoleh penghasilan yang lebih besar, maka semua tindakan
tersebut lebih banyak didasari oleh kepentingan diri sendiri. Apabila tindakan
yang dilakukan menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini
bukanlah alasan yang membuat tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
Ø Utilitarianisme
Teori
utilitarianisme dipelopori David Hume (1711-1776), dan dikembangkan oleh Jeremy
Bentham (1748-1832) serta John Stuart Mill (1806-1873). Teori ini berpandangan
suatu tindakan disebut baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota
masyarakat (the greatest happiness of the
greatest numbers). Oleh karena itu, teori utilitarianisme berprinsip
tindakan harus dinilai benar atau salah hanya dari konsekuensinya (akibat,
tujuan, atau hasilnya). Kelemahan teori utilitarianisme terletak pada
pengorbanan prinsip keadilan dan hak individu atau minoritas demi keuntungan
sebagian besar orang (mayoritas). Contohnya : pembangunan jalan tol.
Ø Deontologi
Teori
deontologi berisi keharusan bagi setiap orang untuk melaksanakan
perbuatan-perbuatan yang baik. Dengan demikian, etis tidaknya suatu tindakan
tidak berhubungan sama sekali dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari
tindakan tersebut.
Immanuel
Kent (1724-1804) sebagai pelopor teori deontologi mengajukan klausula imperative hypothesis dan imperative categories. Imperative hypothesis adalah
perintah-perintah yang sifatnya khusus yang harus diikuti jika seseorang mempunyai
keinginan yang relevan. Imperative
categories berhubungan dengan kewajiban moral yang mewajibkan seseorang
melakukan suatu tindakan tanpa syarat apapun.
Ø Hak
Asasi Manusia (HAM)
Teori
hak brasumsi bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang sama, artinya jika
suatu tindakan merupakan hak bagi seseorang, maka tindakan yang sama tersebut
merupakan kewajiban bagi orang lain. HAM berhubungan dengan : (1) hak hukum (legal right), yaitu hak yang dedisarkan
atas sistem/ yuridiksi hukum suatu negara, yang dalam hal ini sumber hukum
tertinggi suatu negara adalah UUD negara yang bersangkutan; (2) hak moral atau
kemanusiaan (moral, human right) yang
berkaitan dengan kepentingan individu sepanjang kepentingan individu tersebut
tidak melanggar hak-hak orang lain, dan (3) hak kontraktual (contractual right) yang mengikat
individu-individu yang membuat kesepakatan atau kontrak bersama sebagai wujud
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ø Keutamaan
Teori
keutamaan (virtue theory) berhubungan dengan sifat atau karakter yang harus
dimiliki oleh seseorang agar disebut sebagai manusia utama atau manusia hina.
Dalam ilmu psikologi, karakter merupakan disposisi sifat atau watak seseorang
yang telah melekat atau dimiliki oleh seseorang dan mendorong orang tersebut
untuk selalu bertindak baik. Mereka yang selalu melakukan tingkah laku buruk
secara moral disebut manusia hina.
Ø Teonom
Teori
teonom menyatakan bahwa karakter moral manusia ditentukan seara hakiki oleh
kesesuaian hubungannya dengan kehendak Tuhan, dan perilaku manusia dianggap
tidak baik bila tidak mengikuti aturan-aturan atau perintah Tuhan seperti yang
tertulis dalam kitab suci. Seluruh agama memiliki ajaran moral (etika) yang
bersumber dari kitab suci masing-masing. Ada prinsip etika yang bersifat
universal dan mutlak yang dijumpai di hampir seluruh agama, namun ada juga yang
bersifat spesifik pada agama tertentu saja. Prinsip universal dalam agama
berbentuk pengakuan adanya Tuhan dan kekuatan tidak terbatas yang mengatur alam
raya ini. Selain itu, seluruh agama mengakui bahwa umat manusia memiliki tujuan
tertinggi selain tujuan hidup di dunia.
IV.
Prinsip-prinsip
Etika
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
masyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya ratusan macam
idea gung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agug tersebut dapat diringkas
menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan,
persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran.
§ Prinsip Keindahan
Prinsip
ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam
berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih
bersemangat untuk bekerja.
§ Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
mucul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan
ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi
perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
§ Prinsip Kebaikan
Prinsip
ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat-menghormati, kasih saying, membantu
orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena
dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya
bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
§ Prinsip Keadilan
pengertian
keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini
mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil
sesuatu yang menjadi hak orang lain.
§ Prinsip Kebebasan
Kebebasan
dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak
bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak
asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan orang lain. Oleh karena
itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia
tidak melakukan tindakan semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu diartikan sebagai :Prinsip integritas moral yang tinggi, yaitu
komitmen pribadi menjada keluhuran profesi
§ Prinsip kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat
diterima sebagai suatu kebenaran apabila beum dapat dibuktikan. Semua prinsip
yang telah diuraikan itu merupakan persyaratan dasar dalam pengembangan
nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antar individu, individu dengan
masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai
aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi,
instansi peerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya
keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap
orang.
SUMBER
:
- Kamus
Besar Bahasa Indonesia
- Sigit
P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis
Modern. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
- Fahmi,
Irham. 2013. ETIKA BISNIS Teori,
Kasus, dan Solusi. Cetakan Kedua. ALFABETA, cv
MATERI
2
PERILAKU
ETIKA DALAM BISNIS
- Perilaku
Etika Dalam Bisnis
Etika
bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan
tidak boleh bertindak, dimana aturan-aturan tersebut dapat bersumber dari
aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Dan jika suatu bisnis
melanggar aturan-aturan tersebut maka sangsi akan diterima. Dimana sangsi
tersebut dapat berbentuk langsung maupun tidak langsung. (Irham Fahmi, 2013).
Etika
bisnis adalah perwujudan dari serangkaian prinsip-prinsip etika normatif ke
dalam perilaku bisnis. Dalam hal ini etika bisnis berperan sebagai pedoman
dalam menentukan benar tidaknya suatu tindakan yang dilakukan korporasi dalam
menjalankan bisnisnya. Ada beberapa alasan mendasar tentang perlunya bisnis
dijalankan secara etis (Lawrence dan
Weber, 2008).
Alasan pertama
adalah, bisnis harus dijalankan secara etis untuk memenuhi kebutuhan para
pemangku kepentingan (stakeholders). Sebuah
jejak pendapat di tahun 2001 (Juliet
Altham, 2001) menyebutkan, orang-orang yang berasal 9 negara dari 10 negara
yang disurvei memilih untuk menjalankan hidup sesuai dengan standar etika yang
tinggi sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Hal
ini berbeda dengan pandangan umum bisnis selama ini yang hanya menekankan
kepada laba, kemampuan membayar pajak, mengikuti aturan, dan menciptakan
lapangan kerja. Jika masyarakat sudah terbiasa dengan kehidupan yang baik dan
etis, dengan sendirinya bisnis yang dijalankan pun akan dikelola dengan baik
dan etis (good corporate governance).
Alasan kedua
adalah pengaruh positif etika bisnis terhadap kemampulabaan (profitability)
korporasi dimasa mendatang. Beberapa penelitian sosial menunjukan adanya
hubungan positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan
tingkat keuntungan, bahkan dari penelitian tersebut tidak ditemukan korelasi
etika bisnis sebagai beban dari pemerolehan keuntungan. Kanneth Blanchard dan Norman Vincent Peale dalam Keraf (1998)
menentukan bahwa perlakuan yang baik terhadap karyawan telah manikkan
keuntungan koperasi sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk sebesar 20%.
Alasan ketiga adalah
menjalankan bisnis secara etis juga sering menjadi aturan dasar yang ditetapkan
oleh suatu negara terhadap para pelaku bisnis. Salah satu contoh adalah
penerapan ketentuan Sarbanes-Oxley Act untuk seluruh korporasi AS yang
beroperasi di selutuh dunia. Ketentuan ini dikeluarkan oleh pemerintah AS pada
tahun 2002 setelah terjadinya berbagai skandal keuangan yang melibatkan
korporasi besar besar seperti Enron, Tyco dan WorldCCom.
Alasan keempat adalah
untuk mencegah kerugian (no harm)
besar bagi masyarakat dan pemangku kepentingan akibat dari tindakan sebuah
korporasi. Contohnya adalah korporasi yang membuang limbahnya ke sungai, pasti
membawa kerugian besar bagi masyarakat yang tinggal dekat sungai tersebut,
selain itu juga membawa korban jiwa bagi penduduk setempat.
Alasan kelima adalah
persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa
konsumen adalah benar-benar raja. Oleh karena itu, hal yang paling pokok untuk
bisa untung dan bertahan dalam pasar penuh persaingan adalah merebut dan
mempertahankan kepercayaan konsumen.
Alasan keenam adalah
korporasi-korposari modern menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang paling
siap untuk dieksploitasi demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya namun
sebagai aset penting korporasi yang sangat menentukan berhasil tidaknya dan
bertahan tidaknya korporasi tersebut dalam persaingan.
Alasan terakhir adalah
dalam sistem pasar terbuka, pemerintah bersifat netral agar efektif menjaga
kepentingan dan hak semua pihak dijamin. Salah satu cara yang paling efektif
adalah dengan menjalankan bisnisnya secara baik dan etis sedemikian rupa tanpa
secara sengaja merugikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan
bisnisnya.
·
Etika
Bisnis Diskriminatif
Perilaku
pebisnis selalu harus menilai etika. Diskriminasi adalah membedakan status
sosial masyarakat satu dengan yang lainnya, sementara itu semua manusia
memiliki hak dan kewajiban yang sama, jadi diskriminasi terhadap manusia
merupakan tindakan tidak etis. Satu prinsip etika berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status sosialnya. Kaya, miskin, pebisnis, penguasa atau
masyarakat biasa harus tunduk pada prinsip etika bisnis yang sama. Kadang kala,
sesuatu menjadi immoral apabila dilakukan oleh rakyat kecil namun menjadi moral
bila dilakukan oleh pebisnis. Hal tersebut bernilai diskriminatif karena moral
dan immoral sesuatu peristiwa dinilai dari kekayaan atau kekuatan seseorang.
Sementara etika bisnis tidak mengenal perbedaan ras ataupun warna kulit.
·
Etika
Bisnis Kontradiktif
Di
zaman modern sekarang ini pebisnis beramai-ramai melakukan bisnis bermoral karena
telah melihat peristiwa menakutkan seperti bencana alam, penipisan ozon, efek
rumah kaca, hujan asam sebagai praktek bisnis tidak bermoral. Sehingga perilaku
pebisnis modern seharusnya bertambah etis agar kerusakan lingkungan tidak
semakin menjadi-jadi. Kerusakan lingkungan adalah pasti, namun yang bisa
dilakukan pebisnis adalah membantu mencegahnya agar kerusakan tidak semakin
parah dan semua umat manusia kesulitan mencari tempat untuk hidup dimuka bumi.
Pandangan yang mengatakan bahwa etika dan bisnis itu bagaikan air dan minyak,
tidak meresap antara satu ke dalam yang lain sudah kuno dan segera harus
diubah, karena prinsip tersebut mengizinkan pebisnis untuk melakukan
pelanggaran moral demi memperoleh keuntungan.
·
Etika
Bisnis Praktis
Kelompok
orang yang hanya memperhatikan kepentingan hidup untuk diri sendiri akan
mengatakan bahwa etika bisnis mempersulit mereka untuk melakukan tindakan
bisnis semaunya. Etika bisnis adalah sesuatu yang praktis dan menyenangkan
untuk dilakukan, karena apabila pebisnis mengalami keuntungan bisnis, sementara
para konsumen juga mengalami kenikmatan, kepuasan, kesejahteraan, maka dunia
akan dipenuhi oleh kebahagiaan semua umat manusia. Kapitalisme mengajarkan
liberalisme perdagangan, namun kelemahan teori tersebut adalah liberalisme akan
menimbulkan perbedaan jurang si kaya semakin kaya sementara si miskin menjadi
semakin miskin. Dalam liberalisme akan terjadi diktator minoritas. Teori
sosialisme adalah adanya kemungkinan monopoli akan dilakukan oleh Negara dan
seorang pemimpin atau pebisnis besar cenderung menjadi diktator mayoritas.
Bisnis memang hubungan antara makhluk sosial yang saling berupaya untuk
memperoleh manfaat dari kegiatan hubungan antar manusia tersebut, maka bisnis
harus memberikan manfaat bagi kedua kelompok yang berkomunikasi, bila tidak
maka bisnis tidak etis.
Kelemahan
etika bisnis menurut Stark, etika bisnis adalah “too general, too theoretical, too impractical”. Ia menilai,
kesenjangan terjadi antara etika bisnis akademis dan para profesional di bidang
manajemen. Sejauhmana kapitalisme bisa dibenarkan atau justru sosialisme yang
benar. Penilaian Stark terhadap etika bisnis adalah: etika bisnis lebih mirip
filsafat sosial yang berlebihan, sulit dilaksanakan secara bisnis praktis untuk
para profesional.
- Lingkungan Bisnis
yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Memaksimalkan
keuntungan merupakan satu-satunya tujuan bagi sebuah perusahaan. Akan tetapi.
karena yang diincar adalah keuntungan, mudah sekali terjadi penyimpangan
terhadap norma-norma moral. Mudah sekali orang tergoda untuk menempuh jalan
pintas dalam meningkatkan keuntungan. Namun semakin disadari bahwa godaan itu
membawa risiko besar yang akan menjadi bom waktu yang akan menghancurkan
perusahaan pada jangka panjang. Dalam hal ini peran manajer sangat penting
dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis secara etis. Terdapat beberapa
faktor yang berpengaruh terhadap perilaku etika dalam bisnis yaitu :
1)
Lingkungan
Bisnis
Seringkali
para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilema yang menekannya, seperti
misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan biaya, peningkatan efisiensi
dan bersaing, Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus bertanggung jawab
terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau.
Disini nampak terdapat dua hal yang bertentangan harus dijalankan. Misalnya,
menekan biaya dan efisiensi tetapi harus tetap meningkatkan kualitas produk.
Oleh karena itu eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang
tidak merugikan perusahaan.
Lingkungan bisnis adalah
segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga
organisasi atau perubahan. Faktor – faktor yang mempengaruhi lingkungan bisnis
adalah :
a.
Lingkungan internal
Segala sesuatu didalam
organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan
tersebut.
b.
Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar
batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau
perusahaan.
Perubahan lingkungan
bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif
menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin
banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu
perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala
kecil.
2) Organisasi
Secara
umum, anggota organisasi itu sendiri saling mempengaruhi satu dengan yang
lainnya. Dilain pihak organisasi terhadap individu harus tetap berprilaku etis,
misalnya masalah pengupahan, jam kerja maksimum.
3) Individu
Seseorang
yang memiliki filosofi moral, dalam bekerja dan berinteraksi dengan sesama akan
berprilaku etis. Prinsip-prinsip yang diterima secara umum dapat dipelajari
dari interaksi dengan teman, famili, dan kenalan. Dalam bekerja, individu harus
memiliki tanggung jawab moral terhadap hasil pekerjaannya yang menjaga
kehormatan profesinya. Bahkan beberapa profesi memiliki kode etik tertentu
dalam pekerjaannya.
Tujuan
dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan
menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan
di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan
perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor
eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan
untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah, antara
lain:
a) Budaya Organisasi
Keseluruhan
budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja,
pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi
mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan
otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. “Nada di atas” sering
digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat
membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif
dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau
vandalisme.
b) Ekonomi Lokal
Melihat
seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian
setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara
keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi
lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi
takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada
kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa
karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor
pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
c) Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi
karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal
dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa
perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu.
Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai
pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk
menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari
mereka.
d) Persaingan di Industri
Tingkat
daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan
karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan.
Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan
pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih
banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru
tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal
mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
- Kesaling
Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Bisnis
melibatkan hubungan ekonomi dengan banyak kelompok orang yaitu pelanggan,
tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing, pemerintah dan komunitas. Oleh
karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan semua bagian dari stakeholders
dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan, penyalur, pesaing, tenaga
kerja, dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang sering berperan untuk
keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan
lingkungan mikro. Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada
norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang
tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan
bisnisnya, baik etika antara sesama pelaku bisnis maupun etika terhadap
masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola
hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika
bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini
tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang
terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia.
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk "uang " dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan dengan
mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat
sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap
masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian pelatihan
keterampilan, dan lain sebagainya. Etika bisnis merupakan penerapan tanggung
jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri.
Seperti halnya manusia pribadi juga memiliki etika pergaulan antar manusia,
maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan
yaitu etika pergaulan bisnis. Etika pergaulan bisnis dapat meliputi beberapa
hal antara lain adalah :
- Hubungan
antara bisnis dengan langganan / konsumen
Hubungan
antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan,
oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun
pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
v Kemasan
yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan
perbandingan harga terhadap produknya.
v Bungkus
atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya.
v Pemberian
servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi
suatu bisnis.
- Hubungan dengan
karyawan
Manajer
yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali
harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis
dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment),
Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan
pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
Didalam menarik tenaga kerja haruslah dijaga adanya penerimaan yang jujur
sesuai dengan hasil seleksi yang telah dijalankan. Sering kali terjadi hasil
seleksi tidak diperhatikan akan tetapi yang diterima adalah peserta yang
berasal dari anggota keluarga sendiri.
- Hubungan antar
bisnis
Hubungan
ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain.
Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir,
pengecer, agen maupun distributor. Dalam kegiatan sehari-hari tentang hubungan
tersebut sering terjadi benturan-benturan kepentingan antara keduanya. Dalam
hubungan ini tidak jarang dituntut adanya etika pergaulan bisnis yang baik.
- Hubungan dengan
Investor
Perusahaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah "go
public" harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari
bisnisnya kepada para investor. Informasi yang tidak jujur akan menjerumuskan
para investor untuk mengambil keputusan investasi yang keliru. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi tentang prospek
perusahaan tersebut.
- Hubungan dengan
Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan
dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan
pergaulan yang bersifat finansial. Hubungan ini merupakan hubungan yang
berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan. Laporan finansial tersebut
haruslah disusun secara baik dan benar sehingga tidak terjadi kecendrungan
kearah penggelapan pajak atau sebagainya. Keadaan tersebut merupakan etika
pergaulan bisnis yang tidak baik.
- Penyimpangan Etika
dalam Bisnis
v Keuntungan Pribadi
Penyimpangan
etika dalam bisnis awal mulanya dipicu oleh menguatnya kepentingan pribadi yang
jauh lebih besar dibandingkan kepentingan koperasi. Dengan tujuan utama untuk
memperoleh keuntungan pribadi (personal
gain) yang besar dalam tempo singkat telah mendorong banyak orang untuk
melakukan cara apapun, termasuk yang melanggar atau tidak etis dalam memperoleh
keuntungan. Akhirnya rasa rakus dan egoisme yang berlebihan inilah yang
menutupi hati nurani seseorang atau sekelompok tertentu untuk melakukan
tindakan yang baik dalam bisnis, serta memilih cara lain yang lebih instan dan
lebih menguntungkan diri sendiri.
v Konflik Kepentingan
Potensi
penyimpanan etika dalam bisnis juga bisa berasal dari konflik kepentingan (conflict of interest) seseorang
terhadap pihak lain yang berhubungan dengan korporasi. Contoh yang patut
diketengahkan disini adalah suap, gratifikasi, dan sumbangan dana kampanye
politik.
v Tekanan untuk Mencetak Laba
Tujuan
utama bisnis adalah menghasilkan laba. Ditinjau dari sisi etika, laba merupakan
hal yang baik dan diterima karena adanya laba memungkinkan suatu perusahaan
untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya. Secara umum pemilik modal tidak akan
bersedia menanamkan modalnya apabila tidak memperoleh laba, sehingga hal
tersebut dapat menyebabkan aktivitas ekonomi melemah, yang pada akhirnya
pertumbuhan ekonomi terancam.
Seiring
tekanan persaingan yang bertubi-tubi mendorong penyimpangan praktik bisnis yang
etis ketika korporasi dihadapkan pada situasi untuk selalu menghasilkan laba,
apalagi untuk korporasi-korporasi dengan rapor keuangan “merah”. Beberapa
penelitian membuktikan bahwa kinerja keuangan yang buruk pada korporasi
cenderung mendorong korporasi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan tidak
etis atau melanggar hukum. Meskipun demikian, kondisi keuangan yang buruk di
tengah-tengah persaingan yang sengit di pasar global bukanlah satu-satunya
alasan korporasi untuk berbuat tidak etis. Korporasi yang untung pun terkadang
juga tergoda untuk melakukan praktik-praktik yang tidak etis. Jadi sebenarnya
ola pikir korporasi yang hanya mengejar laba inilah yang menjadi sumber utama
penyimpangan etika dalam berbisnis, terlepas dari situasi korporasi sedang
utung atau merugi.
v Nilai-nilai yang Dianut Manajer /
CEO
Manajer
atau CEO adalah tokoh kunci yang menjadikan korporasi dan karyawannya mampu
bertindak etis atau tidak etis. Sebagai pihak yang sering menentukan keputusan
suatu organisasi, manager atau CEO memiliki kesempatan lebih besar untuk
menciptakan iklim berbisnis yang etis sepanjang manajer atau CEO bersedia
mewujudkan iklim tersebut. nilai-nilai yang dianut oleh manajer atau CEO sering
dijadikan pedoman menjalankan pekerjaan di suatu korporasi, bahkan ucapan,
perkataan, tindak-tanduk dan perbuatan mereka juga menjadi anutan bagi
karyawannya.
- Kepedulian
Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Para
pelaku bisnis diharapkan dapat mengaplikasikan etika bisnis dalam menjalankan
usahanya. Dengan adanya etika bisnis yang baik dari suatu usaham maka akan
memberikan suatu nilai positif untuk perusahaannya. Hal ini sangatlah penting
dami meningkatkan ataupun melindungi reputasi perusahaan tersebut sehingga
bisnis yang dijalankan dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat meningkatkan
cangkupan bisnis yang terkait. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
- Pengendalian diri
Pelaku-pelaku bisnis
dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk
tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu,
pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan
menekan pihak lain.
- Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Pelaku bisnis harus
mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab masyarakat
sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap
masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian pelatihan
keterampilan, dan lain sebagainya.
- Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
Bukan berarti etika
bisnis anti pekembangan informasi dan terknologi, tetapi informasi dan
teknologi itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan kepedulian bagi golongan
yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi
informasi dan teknologi.
- Menciptakan persaingan
yang sehat
Persaingan dalam dunia
bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan
tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang
erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan
perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap
perkembangan sekitarnya.
- Menerapkan konsep
"pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya
tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
- Menghindari sifat
5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
Jika pelaku bisnis
sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi
apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan
curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa
dan negara.
- Mampu menyatakan
yang benar itu benar
- Menumbuhkan sikap
saling percaya
Untuk menciptakan
kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya antara
golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah
mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
- Konsekuen dan
Konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
- Menumbuh
kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
- Perkembangan dalam
Etika dan Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis:
1.
Situasi Dahulu
Etika
bisnis pertama kali timbul di Amerika Serikat di tahun 1970-an dan cepat meluas
ke belahan dunia lain. Berabad-abad lamanya etika dibicarakan secara ilmiah
membahas mengenai masalah ekonomi dan bisnis sebagai salah satu topik penting
untuk dikembangkan dizaman bisnis modern. Filsafat berkembang di zaman filsuf
Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain membahas bagaimana pengaturan
interaksi kehidupan bisnis manusia bersama dalam Negara, ekonomi dan kegiatan
niaga. Filsafat dan teologi zaman pertengahan serta kelompok Kristen maupun
Islam tetap membahas hal yang dianggap penting tersebut. moralitas ekonomi dan
bisnis merupakan pembahasan intensif filsafat dan teologi zaman modern.
Para
ilmuwan, filsuf dan pebisnis Amerika Serikat dan negara lain di dunia
mendiskusikan etika bisnis sehubungan dengan konteks agama dan teologi sampai
sekarang.
2.
Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi
mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu
dengan menambahkan European Business Ethics Network mata kuliah baru
dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering
dibahas adalah corporate social responsibility.
3.
Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis
dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.
Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di
Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira sepuluh
tahun kemudian, diawali oleh Inggris yang secara geografis maupun kultural
paling dekat dengan Amerika Serikat, disusul kemudian oleh negara Eropa Barat
lainnya.
Kini
etika bisnis bisa dipelajari, dan dikembangkan di seluruh dunia. Kita mendengar
tentang kehadiran etika bisnis di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, dan di
kawasan dunia lainnya. Sejak dimulainya liberalism ekonomi di Eropa Timur, dan
runtuhnya sistem politik dan ekonomi komunisme tahun 1980-an, Rusia dan negara
eks-komunis lainnya merasakan manfaat etika bisnis, pemahaman etika bisnis
mendorong peralihan sistem sosialis ke ekonomi pasar bebas berjalan lebih
lancar.
Etika
bisnis sangat diperlukan semua orang dan sudah menjadi kajian ilmiah meluas dan
dalam. Etika bisnis semakin dapat disejajarkan diantara ilmu-ilmu lain yang
sudah mapan dan memiliki ciri-ciri khusus sebagai sebuah cabang ilmu.
5.
Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi
pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and
Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
- Etika Bisnis Dan
Akuntan
Profesi
Akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era
globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu
kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu : keahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Karakter menunjukan personality seorang profesional yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan
etin akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa
profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan
untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan
yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi yang mendalam. Untuk
menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi
dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka
etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika
sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya
pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik
dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam
kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga
dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan
menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini
diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik
profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
- Relevansi Etika
Dalam Bisnis Modern
Banyak
peristiwa bisnis yang menunjukkan penurunan kualitas berbisnis dan merugikan
kepentingan konsumen serta masyarakat luas, seperti tindakan monopoli,
penipuan, kerusakan lingkungan dan sebagainya. Perilaku pebisnis dunia semakin
mengkhawatirkan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Keresahan masyarakat terhadap
penurunan kualitas kehidupan manusia semakin besar.
Beberapa
keadaan mendorong perubahan sistem bisnis antara lain: Tata cara bisnis dari
bertani berubah cepat menjadi industri menggunaka mekanis dalam produksinya,
sehingga mempercepat produksi dan mempercepat perubahan konstelasi alam
sekitar. Percepatan pembentukan masyarakat pedesaan menjadi masyarakat
industri. Industri tersebut bisa digunakan untuk tujuan baik maupun buruk atau
lebih cepat memusnahkan lingkungan tergantung pada siapa pemakainya. Namun
diyakini bahwa para ilmuwan pencipta peralatan industri tersebut bercita cita
luhur disaat mereka menciptakan peralatan industri modern tersebut.
Terbentuknya
masyarakat industri, mengubah filsafat kehidupan kelompok masyarakatnya. Bentuk
bentuk filsafat ketradisionalan bisa saja bertahan bisa juga terhapus
tergantung pada sikap materialistis masyarakat yang terbentuk oleh kehadiran
teknologi tinggi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh pada tata cara perilaku masyarakat.
Rumah tangga, lembaga keagamaan dan pendidikan berperan memelihara perilaku
masyarakat sesuai norma etika dan bila perlu memberikan hukuman kepada
pelanggarnya.
Semakin
jauh pemakaian teknologi, maka perilaku masyarakat semakin berubah
materialistis dan praktis, sehingga nilai moralitas cenderung diabaikan. Jalan
pintas banyak cenderung digunakan dalam mencapai kemakmuran ekonomi. Hal
tersebut berlaku pada pebisnis dan konsumen. Dalam kondisi tersebut peradaban
manusia dirasakan semakin rendah karena nilai etika dan moralitas yang dimiliki
oleh manusia dalam berbisnis telah sedikit demi sedikit menghilang. Benarkah
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menurunkan peradaban manusia? Secara
teknologi kedokteran biologi dimungkinkan produksi ginjal manusia yang kemudian
dapat diperjual belikan secara bebas. Namun kenyataan tersebut ternyata tidak
terjadi karena faktor nilai etika kemanusiaan yang tinggi mengalahkan nilai
materialisme. Produksi organ tubuh manusia tersebut dilarang secara etis oleh
pemerintah Eropa dan Amerika.
- Isu-isu Dalam
Etika Bisnis
Isu-isu
dalam etika bisnis meliputi hal-hal berikut ini.
ü Jika
tujuan utama perusahaan adalah untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang
saham, maka secara etis perusahaan harus juga mempertimbangkan kepentingan dan
hak-hak orang lain.
ü Tanggung
jawab sosial perusahaan atau CSR, suatu istilah umum dimana hak-hak dan
kewajiban etika yag ada antara perusahaan dan masyarakat diperdebatkan.
ü Isu
mengenai hak-hak moral dan tugas antara perusahaan dan pemegang sahamnya: konsep
stakeholder ataukah konsep pemegang saham.
ü Masalah
etis dengan hubungan antar perusahaan yang berbeda, misalnya : saling
bermusuhan, perang harga, spionase industri, dsb.
ü Masalah
kepemimpinan : tata kelola perusahaan dan usaha sosial perusahaan.
ü Kontribusi
politik yang dibuat oleh perusahaan.
ü Reformasi
hukum, seperti perdebatan etis memperkenalkan kejahatan mematikan perusahaan.
ü Penyalahgunaan
kebijakan etika perusahaan sebagai instrumen pemasaran.
SUMBER
:
- Fahmi,
Irham. 2013. ETIKA BISNIS Teori,
Kasus, dan Solusi. Cetakan Kedua. ALFABETA, cv
- Gustina.
2008. Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis. Jurnal
Ekonomi dan Bisnis, Vol. 3, No. 2
- Kristianto,
Paulus Lilik. Etika Bisnis dan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Jurnal Ekonomi.
- Sigit
P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis
Modern. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
MATERI
3
ETHICAL
GOVERNANCE
- Etika Pemerintahan
Ethical Governence
(Etika Pemerintahan) adalah nilai-nilai etik pemerintahan yang menjadi landasan
moral bagi penyelenggara pemerintahan. Secara teoritis, terdapat hubungan
antara filsafat dengan etika pemerintahan, dimana etika pemerintahan adalah
bagian dari filsafat dan etika terbagi menjadi 2 bagian yaitu individual dan
sosial. Etika pemerintahan lahir dari cabang sosial dimana didalamnya terdapat
etika pers, etika politik, etika pemerintahan, dst. (Sri Untari, 2010:88).
Etika
pemerintahan memiliki sifat-sifat sosial, antara lain:
1.
Bersifat praktis karena membicarakan
tentang perilaku dari aparat pemerintahan dan warga negara yang menyangkut
pelaksanaan atau praktik interaksi antara aparat negara dengan yang diperintah.
2.
Selalu memerlukan bantuan dari ilmu
pengetahuan lain seperti ilmu politik, ilmu hukum, dan lain-lain.
Widodo (2001:245)
menjelaskan bahwa oleh karena etika mempersoalkan baik dan buruk dan bukan
benar dan salah tentang sikap, tindakan, dan perilaku manusia dalam berhubungan
dengan sesamanya baik dalam masyarakat maupun organisasi publik atau bisnis,
maka etika mempunyai peran penting dalam praktek administrasi Negara. Etika
diperlukan dalam administrasi Negara. Etika dapat dijadikan pedoman, referensi,
petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh administrasi negara dalam
menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus dapat digunakan sebagai standar
penilaian apakah perilaku administrasi Negara dalam menjalankan kebijakan
politik dapat dikatakan baik atau buruk. Karena administrasi Negara bukan saja
berkait dengan masalah pelaksanaan kebijakan politik saja, tetapi juga berkait
dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
- GOVERNANCE
SYSTEM
Governance System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance Structure
Governance Structure
adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai
dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
- Sumber Etika
Pemerintahan Indonesia
Dari
berbagai penjelasan tentang etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa
pada hakekatnya sumber etika pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan
perundangan, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal
dari kehidupan kemasyarakatan serta berasl dari adat kebiasaan dan yang sejenis
dengan itu. Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia nilai-nilai
keutamaan pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh sejak sebelum
Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan penjajah Belanda
dahulu, jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain bersumber dari :
1.
Budi Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi
1945.
2.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah dan
organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta larangan bagi anggota
organisasi pemerintah.
4.
Nilai-nilai keagamaan.
5.
Nilai-nilai sosial budaya : adat
kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan dan ketidak pantasan
serta kesopanan.
- Nilai-nilai
Keutamaan Dalam Pemerintahan
Mengacu
pada sumber etika pemerintahan diatas maka berkenaan dengan nilai-nilai
keutamaan pemerintahan juga sangat bervariasi. Menurut Van Poelje (dalam Ndraha)
yang dicantumkan dalam karangan Sri Untari, asas-asas pemerintahan antara lain
:
1.
Kejujuran.
2.
Kecermatan.
3.
Kemurnian.
4.
Keseimbangan.
5.
Kepastian Hukum.
Kemudian
Le Roy mengemukakan asas-asas
pemerintahannya sebagai berikut :
1.
Kepastian hukum.
2.
Keseimbangan.
3.
Kesamaan dalam pengambilan keputusan.
4.
Bertindak cermat dan seksama.
5.
Motivasi untuk setiap keputusan.
6.
Jangan menyalahgunakan wewenang.
7.
Permainan yang tulus.
8.
Keadilan dan larangan bertindak
sewenang-wenang.
9.
Meniadakan akibat dari keputusan yang
dibatalkan.
10.
Pemenuhan pengharapan yang ditimbulkan.
11.
Perlindungan cara hidup pribadi.
Sedangkan
menurut Koentjoro Purbopranoto, asas-asas pemerintahan sebagai berikut :
1.
Dedication
(Pengabdian).
2.
Loyalti
(Kesetiaan).
3.
Responsibility
(Tanggung
Jawab).
4.
Equality
(Kesamaan).
Dalam
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government
(Pemerintahan yang Baik) terdiri dari :
1.
Kepastian hukum.
2.
Tertib penyelenggaraan Negara.
3.
Kepentingan umum.
4.
Keterbukaan.
5.
Proporsionalitas.
6.
Profesionalitas.
- Budaya
Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, budaya mempunyai arti pikiran; akal budi: adat
istiadat. Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan
pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari
lingkungan sosial mereka. Sedangkan Etika mempunyai arti sebagai ilmu yang
mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tetang hal dan
kewajuban moral.
·
Perlunya Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis
bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO
dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya
etika.
·
Bagaimana budaya etika diterapkan.
Tugas manajemen puncak
adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui
semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui
metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan credo
perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai
etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas
yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama.
Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik
perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
Gambaran mengenai
perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika adalah
perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakuka nsecara top-down.
Langkah-langkah penerapan :
·
Penerapan Budaya
Etika Corporate
Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan.
Komitmen Internal :
- Perusahaan terhadap karyawan
- Karyawan terhadap perusahaan
- Karyawan terhadap karyawan
lain.
Komitmen Eksternal:
- Perusahaan terhadap pelanggan
- Perusahaan terhadap pemegang
saham
-
Perusahaan terhadap masyarakat
menurut Martin Hann,
ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
- Pride of the
organization
- Orientation
towards (top) achievements
- Teamwork and
communication
- Supervision and
leadership
- Profit orientation
and cost awareness
- Employee
relationships
- Client and
consumer relations
- Honesty and safety
- Education and
development
- Innovation
- Faktor Penghambat
Pelaksanaan Etika Pemerintahan
Faktor
penghambat etika pemerintahan berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan
sifatnya politis, ekonomis, sosio cultural, dan teknologikal, antara lain :
1.
Akibat persepsi, perilaku dan gaya
manajerial berupa : penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan
dan inovasi, sombong menghindari kritik, nepotisme, arogan, tidak adil,
otoriter.
2.
Akibat pengetahuan dan keterampilan
berupa : puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, tidak mau
berkembang / belajar, pasif, kurang prakarsa / inisiatif, tidak produktif.
3.
Karena tindakan melanggar hukum berupa :
markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4.
Akibat perilaku berupa : kesewenangan,
pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik,
dramatisasi, indisipliner, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional,
pemborosan, dsb.
5.
Akibat situasi internal berupa : tujuan
dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi,
eksstrosi/ pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak
nyaman, tidak adanya kinerja, miss komunikasi dan informasi, dsb.
VII. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board
Governance” yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
·
Pengertian
GCG
Mencuatnya skandal
keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global
Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good
Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7).
Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah
beberapa pengertian GCG :
1) Menurut Hirata
(2003) dalam Pratolo (2007:8),
pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak
terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing,
pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan
perilaku manejemen puncak”.
2) Menurut Pratolo
(2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki
tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara
yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”..
Dewan Komisiaris dan
Dewan Direksi”. Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang
berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
·
Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip GCG
merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem
pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
1) Transparansi
keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya
mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja
dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2) Kemandirian
suatu
keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya
tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
3) Akuntabilitas
kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik
individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau
asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan
kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4) Pertanggungjawaban
kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini
Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi
perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5) Kewajaran (fairness)
keadilan
dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya
memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua
rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan
sebagainya.
VIII. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk
mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi
oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (Code of Conduct) yang dapat m enjadi acuan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (Values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Kode perilaku korporasi (Corporate
Code Of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan
berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan
yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah :
1)
Setiap perusahaan harus eiliki
nilai-nilai perusahaan (Corporate Values)
yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2)
Untuk dapat merealisasikan sikap moral
dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karywan.
3)
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahami dan diterapkan.
IX. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang
cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman.Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin
sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila
diketahui terdapat kesalahan.
Dewan
kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung
oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pedoman
Good Corporate Governance (GCG) disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
SUMBER :
- Sigit
P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis
Modern. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
- Syafiie,
Inu Kencana. 1994. Etika
Pemerintahan. Jakarta : PT. Rineka Cipta
- Untari,
Sri. 2006. Ilmu Pemerintahan.
Malang : FIP-UM
- Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang penerapan GCG pada BUMN
- http://kbbi.web.id/budaya
MATERI
4
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
I.
Pengertian
Profesi
Profesi
merupakan suatu bentuk komitmen pribadi tinggi seseorang dalam hal keahlian,
kemampuan atau pekerjaan seseorang dilaksanakan sebagai mata pencaharian
kehidupan pokok, mengandalkan keahlian, keterampilan tinggi.
II.
Ciri-ciri
Profesi
Profesi
mengandung paling tidak tiga unsur penting antara lain: Keahlian dan
ketrampilan khusus, profesi memiliki suatu keahlian dan ketrampilan khusus
tertentu untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Komitmen, Profesi
dijalankan oleh seseorang berkomitmen moral tinggi untuk melakukan pengabdian
diri kepada masyarakat. Izin, Profesi tinggi memerlukan perizinan khusus untuk
menjalankan profesi tersebut. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu organisasi profesi karena adanya tuntutan tanggung jawab terhadap segala
sesuatu yang dilakukannya.
III.
Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang
bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik.
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di
Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan
Intern
Adalah orang yang bekerja pada suatu
perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern
bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik
Adalah orang yang bekerja secara
independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi
nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi
perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan
Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada
lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik
Merupakan orang yang bertugas
mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran
akuntansi.
IV.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode
etik adalah dalam sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan hal-hal yang benar dan baik serta hal-hal yang tidak
benar dan tidak baik bagi profesional. Secara formal, kode etik ini dirumuskan
atau ditetapkan secara resmi oleh sebuah asosiasi, organisasi profesi, atau
suatu lembaga/ entitas tertentu. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika
profesi akuntansi adalah lembaga IAI, akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode
etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik akuntansi bagai kompas yang menunjukkan arah
moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi
dimata masyarakat.
V.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan Indonesia
Tabel
berikut ini menampilkan Prinsip Etika Profesi Akuntan, yang disusun dan diberlakukan
IKatan Akuntan Indonesia (IAI).
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
|
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
1. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis, dan keuangan dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya
fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Tanggung jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja.
|
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1. Integritas adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengauan profesional.
Integritas merupakan kualitas melandasi kepercayaan public dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
2. Integritas
mengharuskan seseorang anggota antara lain untuk bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
3. Integritas diukur
dalam bentuk apa yang benar dan adil.
4. Integritas juga
mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dah kehati-hatian
professional.
|
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
1. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
2. Anggota bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas
mereka dalam berbagai situasi.
|
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
|
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan inormasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan profesi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
|
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yag dapat mendiskreditkan profesi.
1. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
|
Prinsip Kedeapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari pemberi jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1. Standar teknis dan
standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
|
VI.
Integritas
Profesional
Integritas
dalam menjalankan bisnis sangat diperlukan untuk menjamin bisnis dilaksanakan
dengan baik dan bermoral. Seorang akuntan public misalnya, dalam menjalankan
tugasnya sebagai anggota Kantor Akuntan Publik (KAP) harus mempertahankan
integritas dan obyektivitas, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan adanya faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
pertimbangannya kepada pihak lain. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Akuntan
Indonesia disebutkan bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan
objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
- Isu-Isu Etika
Keuangan
Jika
membicarakan profesi akuntansi tentu tidak lepas dengan keterlibatnnya dalam
roses keuangan. Isu-isu keuangan yang banyak terjadi antara lain sebagai
berikut:
·
Kreatif akuntansi, manajemen laba,
analisis keuangan yang menyesatkan.
·
Insider trading, efek penipuan, ember
toko, penipuan forex : keprihatinan (pidana) manipulasi pasar keuangan.
·
Eksekutif kompensasi pembayaran
kekhawatiran berlebihan : dibuat untuk CEO perusahaan dan manajemen puncak
lainnya.
·
Penyuapan, suap, pembayaran fasilitas:
sementara ini bisa dalam bentuk (jangka pendek) kepentingan perusahaan dan
pemegang saham, mungkin praktek-praktek anti persaingan atau menyinggung
perasaan terhadap nilai-nilai masyarakat.
·
Kantor Akuntan Publik yang menjalankan
usahanya dengan mengabaikan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
VIII.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
IX.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
Nilai-nilai etika itu sendiri adalah :
·
Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (accountant technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri
atas:
1)
Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan
keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem
penganalisaan dan pengawasannya.
2)
Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada
saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan
akuntansi kas atau akuntansi akrual.
3)
Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian
laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan
penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi
akuntansi dana.
4)
Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara
hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di
bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan,
pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
5)
Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar
suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
X.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn
penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1)
Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2)
Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review,
dan Prosedur.
3)
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
4)
Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
SUMBER
:
- Fahmi,
Irham. 2013. ETIKA BISNIS Teori,
Kasus, dan Solusi. Cetakan Kedua. ALFABETA, cv
- Sigit P, Tri Hendro. 2012. Etika Bisnis Modern. Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta : UPP STIM YKPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar