Nama : Galuh Agoestina
Kelas : 2EB21
NPM : 24214446
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
·
Menurut Tjiptono Darmadji
Pasar modal adalah
pasar yang memperjualbelikan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka
panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta.
·
Menurut Munir Fuady
Pasar modal adalah
suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana
untuk capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan
menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
·
Menurut UU Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan
yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannnya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Secara umum
dapat disimpulkan bahwa pengertian pasar modal adalah suatu instrumen keungan
yang memperjualbelikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau
saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan
swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa, dimana tempat bertemunya para pialang
yang mewakil investor.
B. FUNGSI PASAR MODAL
Ø Sarana
untuk menghimpun dana-dana masyarakat utuk disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan
yang produktif
Ø Sumber
pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan
nasional
Ø Mendorong
terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
Ø Mempertinggi
efisiensi alokasi sumber produksi
Ø Memperkokoh
beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter, karena
pasar modal dapat menjadi sarana “Open
Market Operation (OPO)” sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral
Ø Menekan
tingginya tingkat bunga menuju suatu “Rate”
yang reasonable
Ø Sebagai
alternative investasi bagi para pemodal
C. PERANAN PASAR MODAL BAGI
PEMBANGUNAN EKONOMI
Memasuki
millennium ketiga → Proses globalisasi→ Liberalisasi Pasar → Terbuka dan Bebas
Hampir seluruh Negara didunia saling memiliki tingkat
ketergantungan yang tinggi. Memunculkan berbagai macam kesepakatan dan
perjanjian antara Negara baik dalam tingkat bilateral, regional dan multilateral,
antara lain kesepakatan-kesepakatan NAFTA
(North American Free Trade Area), EU (European Union), AFTA (Asean Free Trade
Area), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), GATT (General Agreement On
Trade and Tariffs) dan WTO (World Trade Organization).
D. SEJARAH DAN PENGEMBANGAN PASAR
MODAL INDONESIA
Dalam
pembangunan ekonomi nasional suatu Negara, diperlukan pembiayaan baik dari
pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa
mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan dapat dibiayai oleh
pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya 1).
Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar negeri.
Seperti halnya Negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali
memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun
bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk
pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan utuk
digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana
untuk memenuhi kebutuhaan pembiayaan pembangunan. Fungsi strategis dan penting
pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi
untuk penghimpunan dana secara massif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk
memperbesar volume kegiatan pembangunan2).
Dalam
era globalisasi, setiap Negara harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan
organisasi ekonomi dunia serta tidak bebas lagi atau terlarang menentukan
aturan main yang bertentangan atau yang tidak sesuai dengan aturan
internasional yang telah disepakati.
Sejarah
perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode.
Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode
perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi,
bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah
sebagai berikut :3)
1. Periode
Permulaan (1878-1912)
2. Periode
Pembentukan Bursa (1912-1925)
3. Periode
Awal Kemerdekaan (1925-1952)
4. Periode
Kebangkitan (1952-1977)
5. Periode
Pengaktifan Kembali (1977-1987)
6. Periode
Deregulasi (1987-1995)
7. Periode
Kepastian Hukum (1995-sekarang)
8. Periode
Menyongsong Independensi Bapepam
E. DASAR HUKUM
o
UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
o
Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995,
tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal
o
Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995,
tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal
o
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548
Tahun 1990 Pasar Modal,dll.
F. PELAKU UTAMA PASAR MODAL
1.
EMITEN,
adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi
di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih 2 macam instrument
pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
2.
INVESTOR,
adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan
modalnya, investor melakukan analisis terhadap prusahaan tersebut , prospek
emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam maupun luar
negeri.
3.
PERANTARA
PERDAGANGAN EFEK (PIALANG), merupakan perantara antara penjual
dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang
meliputi : memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat
berharga kepada para investor
G. PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM
PASAR MODAL
1.
SAHAM,
adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda
bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada
pemegang saham.
2.
OBLIGASI,
adalah surat pernyatan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,
yakni para pemegang obligasi.
3.
REKSADANA,
adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal.
4.
WARAN/FUTURES,
adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka
waktu tertentu.
5.
OPSI,
adalah pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan
terhadap saham dan obligasi.
H. LARANGAN DALAM PASAR MODAL
- Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
Setiap pihak dilarang
secara langsung maupun tidak langsung, antara lain :
1. menipu pihak lain dengan cara apapun,
2. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3. setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4. setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
1. menipu pihak lain dengan cara apapun,
2. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3. setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4. setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
- Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang
membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada
masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak lainnya.
- Larangan bagi orang dalam
- Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
- Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
I. SANKSI TERHADAP LARANGAN
·
Sanksi Administrasi
·
Sanksi Pidana
J. CONTOH KASUS HUKUM PASAR MODAL
Kasus yang sering
terjadi dalam pasar modal yaitu bentu manipulasi pasar di pasar modal dan salah
satu bentuk manipulasi pasar adalah cornering
the market (cornering).
Manipulasi pasar
menjadi salah satu bab yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar
Modal, sebagaimana ketentuan pasal 91 UU pasar modal, manipulasi pasar adalah
tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan
maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan,
keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sedangkan definisi
cornering dalam lingkup pasar modal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yaitu berbunyi
:
“Setiap Pihak, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melaukan 2
(dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap naik atau turun dengan tujuan
mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan
pasal tersebut diatas, unsure-unsur tindakan yang dilarang adalah :
·
Melakukan 2 transaksi efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung;
·
Menyebabkan harga efek dibursa efek
tetap, naik, atau turun;
·
Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain
untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan
Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan pasal 92
tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp.15 miliar.
Salah satu contoh kasus
mengenai tindak pidana cornering ini
adalah kasus transaksi saham PT.Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997,
Benny Tjokrosaputro melalui PT. Multi Prakarsa Investama Securities melakukan
transaksi saham PT. Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny
mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13
nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT.Bank Pikko menjadi
sangat aktif dan harga saham menngkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur
PT.Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan
transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT. Putra Saridaya Persada
Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities
memecah order beli dan jual saham
Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu
memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan tansaksi
jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan
harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 perusahaan Efek yang
gagal menyerahkan Saham Bank Pikko.
SUMBER :
1)Jusuf
Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, set 2 (Bandung :
Alumni Bandung, 2007), Hal. 1.
2)M.
Irsan Nasrudin, dkk., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5 (Jakarta:
Kencana, 2008), Hal.1.
3)M.Irsan
Nasrudin, dkk.,op.cit.,Hal. 62.
Dhyladhil.blogspot.co.id
Rismedia.blogsot.com
Repository.usu.ac.id
Bab-ii-pasar-modal.ppt
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut