Rabu, 01 Juni 2016

HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA









Nama          : Galuh Agoestina
Kelas          : 2EB21
NPM           : 24214446




A.  PENGERTIAN PASAR MODAL
·        Menurut Tjiptono Darmadji
Pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
·        Menurut Munir Fuady
Pasar modal adalah suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
·        Menurut UU Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannnya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
          Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian pasar modal adalah suatu instrumen keungan yang memperjualbelikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa, dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakil investor.
B.  FUNGSI PASAR MODAL
Ø Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat utuk disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan yang produktif
Ø Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional
Ø Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
Ø Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi
Ø Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “Open Market Operation (OPO)” sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral
Ø Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “Rate” yang reasonable
Ø Sebagai alternative investasi bagi para pemodal
C.   PERANAN PASAR MODAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI
Memasuki millennium ketiga → Proses globalisasi→ Liberalisasi Pasar → Terbuka dan Bebas
          Hampir seluruh Negara didunia saling memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi. Memunculkan berbagai macam kesepakatan dan perjanjian antara Negara baik dalam tingkat bilateral, regional dan multilateral, antara lain kesepakatan-kesepakatan NAFTA (North American Free Trade Area), EU (European Union), AFTA (Asean Free Trade Area), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), GATT (General Agreement On Trade and Tariffs) dan WTO (World Trade Organization).
D.   SEJARAH DAN PENGEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu Negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya 1). Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar negeri. Seperti halnya Negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan utuk digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhaan pembiayaan pembangunan. Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan  dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara massif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan2).
Dalam era globalisasi, setiap Negara harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan organisasi ekonomi dunia serta tidak bebas lagi atau terlarang menentukan aturan main yang bertentangan atau yang tidak sesuai dengan aturan internasional yang telah disepakati.
Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :3)
1.     Periode Permulaan                                         (1878-1912)
2.     Periode Pembentukan Bursa                          (1912-1925)
3.     Periode Awal Kemerdekaan                           (1925-1952)
4.     Periode Kebangkitan                                      (1952-1977)
5.     Periode Pengaktifan Kembali                        (1977-1987)
6.     Periode Deregulasi                                         (1987-1995)
7.     Periode Kepastian Hukum                             (1995-sekarang)
8.     Periode Menyongsong Independensi Bapepam 

E.   DASAR HUKUM
o   UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
o   Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal
o   Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal
o   Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal,dll.

F.   PELAKU UTAMA PASAR MODAL
1.     EMITEN, adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih 2 macam instrument pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
2.     INVESTOR, adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap prusahaan tersebut , prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
3.     PERANTARA PERDAGANGAN EFEK (PIALANG), merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi : memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor

G.  PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL

1.     SAHAM, adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
2.     OBLIGASI, adalah surat pernyatan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
3.     REKSADANA, adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4.     WARAN/FUTURES, adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
5.     OPSI, adalah pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham dan obligasi.

H.  LARANGAN DALAM PASAR MODAL

  •         Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
 Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain :
1. menipu pihak lain dengan cara apapun,
2. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3. setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4. setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih. 

  •      Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak lainnya.
  •      Larangan bagi orang dalam
  •      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
  •      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

I.      SANKSI TERHADAP LARANGAN
·        Sanksi Administrasi
·        Sanksi Pidana

J.     CONTOH KASUS HUKUM PASAR MODAL
Kasus yang sering terjadi dalam pasar modal yaitu bentu manipulasi pasar di pasar modal dan salah satu bentuk manipulasi pasar adalah cornering the market (cornering).
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal, sebagaimana ketentuan pasal 91 UU pasar modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sedangkan definisi cornering dalam lingkup pasar modal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yaitu berbunyi :
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melaukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, unsure-unsur tindakan yang dilarang adalah :
·        Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
·        Menyebabkan harga efek dibursa efek tetap, naik, atau turun;
·        Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan pasal 92 tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.
Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering ini adalah kasus transaksi saham PT.Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT. Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT. Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT.Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham menngkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT.Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT. Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan tansaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 perusahaan Efek yang gagal menyerahkan Saham Bank Pikko.





SUMBER :
1)Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, set 2 (Bandung : Alumni Bandung, 2007), Hal. 1.
2)M. Irsan Nasrudin, dkk., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5 (Jakarta: Kencana, 2008), Hal.1.
3)M.Irsan Nasrudin, dkk.,op.cit.,Hal. 62.
Dhyladhil.blogspot.co.id
Rismedia.blogsot.com
Repository.usu.ac.id
Bab-ii-pasar-modal.ppt



Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

Nama : Galuh Agoestina Kelas : 4EB21 NPM : 24214446 Tugas 3 : Materi 8,9,10          MATERI 8 ETIKA DALAM AKUNT...