Senin, 26 Desember 2016

Order and Complaint Letter

 
 
Nama : Galuh Agoestina
 NPM : 24214446
Kelas : 3EB21
Jurusan : Akuntansi
Fakultas : Ekonomi
 
ORDER LETTER
Tunas Bangsa School
Jl.Cempaka Raya 8 no.13
Jakarta 242144
August 13,2016
 
 
Manager,
Sales Division
PT.Woodcraft World
Jl.Permai Indah No.08
Jakarta 121000
 
Sub : Order for Chairs dan Desks
 
Dear Mr.Kent,
 
Thank you for your quotation and the price list. With this, we would like to place an order your product as follows.
 
Type           Desription              Quantity        Unit Price            Amount
SD-01    Open Front Desks           30             Rp.100.000       Rp.3.000.000
SD-02     Teacher Desks                20             Rp.225.000       Rp.4.500.000
SD-03     Table Arm Desks           30             Rp.135.000       Rp.5.050.000
SC-01      Student’s Chair             30             Rp.75.000         Rp.2.250.000
SC-02      Teacher’s Chair             20             Rp.80.000         Rp.1.600.000
 
These items should be sent before August 31,2016. Please send all commercial and financial documents along, with goods. The payment will be transfer to your bank account (BCA) and we request you to send the goods through JNE as the carriage inward is supposed to be borne by you. We reserve the right to reject the goods if received late.
 
 
Yours Sincerely,
 
 
 
Galuh Agoestina
COMPLAINT LETTER
From,
 
Tunas Bangsa School
Jl.Cempaka Raya 8 no.13
Jakarta 242144
 
August 28,2016
 
To,
 
Mr. Kent
Manager,
Sales Division
PT.Woodcraft World
Jl.Permai Indah No.08
Jakarta 121000
 
Dear Mr. Kent
 
I have ordered school property on your  Store which I ordered by mail on August 13. I received the order on August 27.  When I received those goods, there was a mistake. I only got 20 chairs of 30 chairs with code (SC-01) that I ordered. To know whether there was ten chairs missing, you can check the  amount of chairs (SC-01) which  left  your goods stock.
 
To resolve that problem, I would like you to send me ten chairs code (SC-01) like I ordered before. Or if the Student’s Chair (SC-01) which I ordered had been ordered by somebody else, I hope you give me back the money for the amount charge of ten Student’s Chair (SC-01).
 
Sincerely,
 
Signature
 
 Galuh Agoestina
 
 
 
 



Rabu, 01 Juni 2016

HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA









Nama          : Galuh Agoestina
Kelas          : 2EB21
NPM           : 24214446




A.  PENGERTIAN PASAR MODAL
·        Menurut Tjiptono Darmadji
Pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta.
·        Menurut Munir Fuady
Pasar modal adalah suatu tempat atau sistem bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
·        Menurut UU Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannnya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
          Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengertian pasar modal adalah suatu instrumen keungan yang memperjualbelikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa, dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakil investor.
B.  FUNGSI PASAR MODAL
Ø Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat utuk disalurkan kedalam kegiatan-kegiatan yang produktif
Ø Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional
Ø Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
Ø Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi
Ø Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana “Open Market Operation (OPO)” sewaktu-waktu diperlukan oleh bank sentral
Ø Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu “Rate” yang reasonable
Ø Sebagai alternative investasi bagi para pemodal
C.   PERANAN PASAR MODAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI
Memasuki millennium ketiga → Proses globalisasi→ Liberalisasi Pasar → Terbuka dan Bebas
          Hampir seluruh Negara didunia saling memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi. Memunculkan berbagai macam kesepakatan dan perjanjian antara Negara baik dalam tingkat bilateral, regional dan multilateral, antara lain kesepakatan-kesepakatan NAFTA (North American Free Trade Area), EU (European Union), AFTA (Asean Free Trade Area), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), GATT (General Agreement On Trade and Tariffs) dan WTO (World Trade Organization).
D.   SEJARAH DAN PENGEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA
Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu Negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa mendatang akan semakin besar. Kebutuhan ini tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah saja melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya 1). Kadang kala pemenuhan kebutuhan ini dapat diperoleh dari bantuan luar negeri. Seperti halnya Negara-negara berkembang lainnya, Indonesia sering kali memperoleh pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional. Namun bagi pemerintah pinjaman luar negeri bukan merupakan cara yang strategis untuk pembangunan, potensi dana masyarakat Indonesia harus bisa dioptimalkan utuk digunakan. Untuk itu, dibentuk pasar modal yang dimaksudkan sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhaan pembiayaan pembangunan. Fungsi strategis dan penting pasar modal membuat pemerintah amat berkepentingan atas perkembangan  dan kemajuan pasar modal, karena berpotensi untuk penghimpunan dana secara massif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperbesar volume kegiatan pembangunan2).
Dalam era globalisasi, setiap Negara harus tunduk pada peraturan ekonomi regional dan organisasi ekonomi dunia serta tidak bebas lagi atau terlarang menentukan aturan main yang bertentangan atau yang tidak sesuai dengan aturan internasional yang telah disepakati.
Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :3)
1.     Periode Permulaan                                         (1878-1912)
2.     Periode Pembentukan Bursa                          (1912-1925)
3.     Periode Awal Kemerdekaan                           (1925-1952)
4.     Periode Kebangkitan                                      (1952-1977)
5.     Periode Pengaktifan Kembali                        (1977-1987)
6.     Periode Deregulasi                                         (1987-1995)
7.     Periode Kepastian Hukum                             (1995-sekarang)
8.     Periode Menyongsong Independensi Bapepam 

E.   DASAR HUKUM
o   UU No. 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal
o   Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal
o   Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal
o   Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal,dll.

F.   PELAKU UTAMA PASAR MODAL
1.     EMITEN, adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih 2 macam instrument pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
2.     INVESTOR, adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap prusahaan tersebut , prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri.
3.     PERANTARA PERDAGANGAN EFEK (PIALANG), merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi : memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor

G.  PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL

1.     SAHAM, adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
2.     OBLIGASI, adalah surat pernyatan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
3.     REKSADANA, adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
4.     WARAN/FUTURES, adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
5.     OPSI, adalah pasar keuangan yang memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham dan obligasi.

H.  LARANGAN DALAM PASAR MODAL

  •         Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
 Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain :
1. menipu pihak lain dengan cara apapun,
2. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material,
3. setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar,
4. setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih. 

  •      Perdagangan orang dalam (insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga merugikan pihak-pihak lainnya.
  •      Larangan bagi orang dalam
  •      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
  •      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

I.      SANKSI TERHADAP LARANGAN
·        Sanksi Administrasi
·        Sanksi Pidana

J.     CONTOH KASUS HUKUM PASAR MODAL
Kasus yang sering terjadi dalam pasar modal yaitu bentu manipulasi pasar di pasar modal dan salah satu bentuk manipulasi pasar adalah cornering the market (cornering).
Manipulasi pasar menjadi salah satu bab yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal, sebagaimana ketentuan pasal 91 UU pasar modal, manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.
Sedangkan definisi cornering dalam lingkup pasar modal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 UU Pasar Modal, yaitu berbunyi :
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melaukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap naik atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan Efek.”
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, unsure-unsur tindakan yang dilarang adalah :
·        Melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung;
·        Menyebabkan harga efek dibursa efek tetap, naik, atau turun;
·        Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Sebagaimana ketentuan Pasal 104 UU Pasar Modal, setiap pihak yang melanggar ketentuan pasal 92 tersebut diatas, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar.
Salah satu contoh kasus mengenai tindak pidana cornering ini adalah kasus transaksi saham PT.Bank Pikko Tbk yang terjadi sekitar tahun 1997.
Pada bulan Maret 1997, Benny Tjokrosaputro melalui PT. Multi Prakarsa Investama Securities melakukan transaksi saham PT. Bank Pikko Tbk sehingga jumlah pemilikan saham oleh Benny mencapai 4.500.000 saham. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Pada bulan April 1997 perdagangan saham PT.Bank Pikko menjadi sangat aktif dan harga saham menngkat hingga 20%. Pendi Tjandra, Direktur PT.Multi Prakarsa Investama Securities (dikendalikan oleh Benny) melakukan transaksi saham Bank Pikko secara aktif melalui PT. Putra Saridaya Persada Securities (PSP Securities). Atas permintaan Pendi Tjandra, PSP Securities memecah order beli dan jual saham Bank Pikko melalui perusahaan efek lain.
Spekulan yang saat itu memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun kemudian melakukan tansaksi jual saham Bank Pikko meskipun tidak memiliki saham tersebut dengan harapan harga saham akan turun. Akibatnya, terdapat 52 dari 127 perusahaan Efek yang gagal menyerahkan Saham Bank Pikko.





SUMBER :
1)Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, set 2 (Bandung : Alumni Bandung, 2007), Hal. 1.
2)M. Irsan Nasrudin, dkk., Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5 (Jakarta: Kencana, 2008), Hal.1.
3)M.Irsan Nasrudin, dkk.,op.cit.,Hal. 62.
Dhyladhil.blogspot.co.id
Rismedia.blogsot.com
Repository.usu.ac.id
Bab-ii-pasar-modal.ppt



Jumat, 29 April 2016

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Gunadarma, Univ.pngHak Kekayaan Intelektual
(HAKI)










Nama          : Galuh Agoestina
Kelas          : 2EB21
NPM           : 24214446





1.    Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelekual (HMI) atau Harta Intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellecual Property Right (IPR), brdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellecusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fields.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti oran lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (The Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3) dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemiliki hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda yang bersifat tak berwujud dan berwujud.
HAKI Tak Berwujud
Haki Berwujud
Hak Paten
Informasi
Merek
Ilmu Pengetahuan
Hak Cipta
Teknologi

Seni

Sastra
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Rights) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut.
Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.     Konsep HAKI
      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
3.     Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1)    Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2)    Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3)    Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
4.     Pengaturan HAKI di Indonesia
       Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
       Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
        Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
5.     Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
Ø Prinsip Ekonomi, yakni intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Ø Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
Ø Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
Ø Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

6.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (Industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaan, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
7.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
·        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
·        UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
·        UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
·        UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
·        UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
·        UU No. 31 Tahun 2000 tentan Desain Industri;
·        UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

8.     Macam-macam HAKI

1)    Hak Cipta

Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimanya. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

·        Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
·        Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
  • Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
·        Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·        Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
·        Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·        Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·        Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
·        Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
        Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1.     Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2.     Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.     Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4.     Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5.     Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6.     Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7.     Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8.     Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9.     Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.                        Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11.                        Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
         Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
9. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.   Pelindungan Preventif
        Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2.   Perlindungan Represif
        Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
  • Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
  • Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
  • Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
  • Mengubah isi ciptaan.
        Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
1.     Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
2.     Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
3.     Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

Sumber :
Hukum dalam ekonomi (Grasindo, Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong 2007, Jakarta)
Andasiallagan92.blogspot.com
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf





Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

Nama : Galuh Agoestina Kelas : 4EB21 NPM : 24214446 Tugas 3 : Materi 8,9,10          MATERI 8 ETIKA DALAM AKUNT...