Rabu, 20 Desember 2017

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 2 : Materi 5,6,7)


Nama : Galuh Agoestina
Kelas : 4EB21
NPM : 24214446
 
MATERI 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Etika sebagai salah satu unsur utama dari profesi menjadi landasan bagi akuntan dalam menjalankan kegiatan profesional. Akuntan memiliki tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi akuntan di Indonesia telah memiliki Kode Etik IAI yang merupakan amanah dari AD/ART IAI dan peraturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Organisasi Profesi Akuntan. Kode etik tersebut perlu untuk dimutakhirkan dengan perkembangan saat ini dan ketentuan kode etik akuntan profesional yang berlaku secara internasional.
Jadi, Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1         Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2         Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan
3         Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
 
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional. Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap Akuntan Profesional untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghindari setiap perilaku yang Akuntan Profesional tahu atau seharusnya tahu yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi. Hal ini termasuk perilaku, yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup,  setelah  menimbang semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi  Akuntan Profesional pada waktu itu, akan menyimpulkan, yang mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi. Secara garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a.  Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.  Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
    Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.  Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h.  Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, Akuntan Profesional dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan Profesional bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
(a) Mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
(b) Membuat  referensi yang  meremehkan    atau     membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan pihak lain.
 
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini adalah prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi yang sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
·        Menurut IFAC
 
Menurut The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
(a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
(b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(c) Kompetensi Profesional dan Kesungguhan, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
(d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
(e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
 
·        Menurut AICPA
 
Menurut American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
 
a) Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
b) Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
d) Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
e) Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
f) Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
 
·        Menurut IAI
 
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a)      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
 
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
 
b)     Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
 
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
 
c)      Prinsip Ketiga – Integritas
 
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
 
d)     Prinsip Keempat – Obyektivitas
 
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e)      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
 
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
 
f)       Prinsip Keenam – Kerahasiaan
 
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
 
g)      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
 
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 
h)     Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
 
 
3. Aturan dan Interpretasi Etika
        Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan terhadap anggota yang tidak menaatinya.
·         Aturan Etika :
a.       Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
c.       Tanggungjawab kepada Klien
d.      Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
e.       Tanggung jawab dan praktik lain
 
·         Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
·         Interpretasi  Peraturan Perilaku Menurut AICPA
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
3.Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
 
SUMBER :
·   Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Kode Etik Akuntan Profesional. Jakarta : Grha Akuntan.
  • http://ebookask.com/et/etika-profesi-dalam-akuntansi-pdf.html
·    Miranti, Dessy. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi. Jurnal Ekonomi
·         Agoes Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
·         K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama
 
MATERI 6
ETIKA DALAM AUDITING
·       Definisi etika
 
Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
·         Definisi Auditing
 
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
·         Definisi Etika dalam Auditing
 
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
 
1. Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
 
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
 
4. Independensi Auditor
 
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
·        Independensi meliputi:
 
1.      Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2.      Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
 
·        Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
 
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
 
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
·         Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
 
1.      Independensi sikap mental.
 
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak  di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2.      Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi :
1)      Independensi praktisi (practitioner independence).
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
 
2)      Independensi profesi (Profession independene).
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

 

5. Standar Auditing
v  Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang auditing. Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis yang cukup. Asisten junioryang baru masuk dalam karir auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya denganmendapatkan supervisi yang memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih berpengalaman. Pelatihan yang dimaksudkan di sini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam Semua Hal yang Berhubungan dengan Perikatan, Independensi dan Sikap Mental Harus dipertahankan Oleh Auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen, yanga artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur.
Dalam Pelaksanaan Audit dan Penyusunan Laporannya Auditor Wajib Menggunakan Kemahiran Profesionalnya dengan Cermat dan Seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.
v  Standar Pekerjaan Lapangan
 
1)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.\
3)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
 
v  Standar Pelaporan
 
1)      Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
2)      Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3)      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4)      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
6. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan aturan tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
 
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a. Bahwa untuk memenuhi prinsip keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANGINDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASAAUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
PERATURAN NOMOR VIII.A.2
: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
 
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
 
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
 
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
 
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
 
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
 
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
 
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
 
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
 
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
 
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
 
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
 
4. Sistim Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
 
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
 
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
 
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
 
SUMBER :
·         Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat
·         Miftayati,, Chorida dan Bunga. 2016. Etika dalam Auditing. Jurnal Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Magelang
·         Kode Etik Profesi Akuntan Publik, IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)
·         Hartadi, Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
·         Kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik.
·         http://www.bapepam.go.id/old/hukum/peraturan/VIII/VIII.A.2.pdf
 
MATERI 7
ETKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik  dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini
Kode Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib menerapkan kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi ancaman (threats) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan3, maka pencegahan (safeguards) yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tetap terjaga.
Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, serta memberikan contoh-contoh situasi ketika pencegahan untuk mengatasi ancaman tidak tersedia, dan oleh karena itu, setiap kegiatan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari.
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
1)      Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
2)      Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan  subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
3)      Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
4)      Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.


5)      Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Standar umum dan prinsip akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1)      Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional.
 
2)      Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
 
3)      Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
 
4)      Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
 
5)      Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
 
Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
 
2)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
 
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
 
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.
Undang – Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
 
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep. Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)    Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
(ii)   Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
(iii)  Pemberian sanksi.
Regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
 
5. Peer Review
a)     Arti, Tujuan dan Lingkup Peer Review.
 
Peer review berasal dari kata “peer” yang berarti rekan sejawat dan “review” yang berarti telah kembali, dengan demikian peer review adalah telah kembali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh rekan sejawat (satu profesi). Peer review kantor akuntan publik atau auditor merupakan telah kembali pekerjaan kantor akuntan public atau auditor oleh kantor akuntan publik atau auditor yang lain. Timbulnya peer review mempunyai tujuan untuk saling mengendalikan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan mutu suatu profesi dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Messier, Glover dan Prawitt (2005:418) menyatakan bahwa tujuan atas review mutu rekan seprofesi adalah untuk memastikan KAP memenuhi standar pengendalian mutu yang relevan. Review suatu pekerjaan merupakan kegiatan membandingkan antara pekerjaan yang telah dilakukan dengan standar profesional pekerjaan yang telah disusun bersama kalangan profesi tersebut. Agus (1995:27) menyebutkan bahwa peer review mempunyai dua komponen dasar, yaitu:
1. Studi dan evaluasi mengenai sistem kendali mutu perusahaan yang direview.
2. Uji pemenuhan akan keputusan dan presedur kendali mutu perusahaan tersebut.
Sedangkan Messier, Glover dan Prawitt (2005:420) menyebutkan bahwa stándar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas:
1. Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur.
2. Kecukupamn materi pedoman dan bantuan praktek.
3. Efektifitas program pengembangan profesional.
b)     Peer Review Di Amerika.
 
Sunyoto (2000:44) mengungkapkan bahwa perkembangan peer review di Amerika dimulai sejak tahun 1969, oleh AICPA yang membangun suatu konsep untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap akuntan lokal, di mana konsep ini diterapkan mulai tahun 1971. Agus (1995:27) mengungkapkan bahwa, sejak tahun 1988, sehubungan dengan hasil peer review adalah positif, maka SEC menghendaki agar peer review menjadi keharusan bagi akuntan publik yang mengaudit perusahaan yang go public di Amerika Serikat. Dengan demikian sejak kurun waktu sebelumnya tahun 1971-1987 peer review merupakan program sukarela (voluntory) bagi akuntan publik.
c)     Peer Review di Indonesia.
 
Peer review di Indonesia dadasarkan pada Kepres. No.31 tahun 1983 pasal 3
huruf p yaitu pengawasan kantor akuntan publik di Indonesia dlakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986, dalam Kep.Men tersebut menyebutkan bahwa :
1. Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Ruang lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan meliputi:
a. perwujudan komitmen dan tekat akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan.
b. Ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan.
c. Efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP.
d. Ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan.
e. Kegiatan akuntan asing di Indonesia.
 
d)     Manfaat dan Hambatan.
 
Kantor akuntan publik sebagai pemberi jasa atestasi, seringkali produknya digunakan tidak hanya oleh klien namun oleh pihak ketiga. Sehubungan dengan hal tersebut sebelum memberikan opininnya, akuntan publik akan melakukan serangkaian perencanaan, prosedur dan tehnik berdasar stándar profesional yang memberikan keyakinan memadai bahwa salah saji material dapat diungkap. Selanjutnya dokumentasi dan administrasi pekerjaannya wajib dilakukan secara tertib dan tertatur. Kaitan dengan ini, jika peer review dimaksudkan untuk mengecek seberapa besar dokumentasi dan administrasi yang dapat mendukung penuh pernyataan auditor, maka akan membawa dampak positif diantaranya :
1. Mengembangkan budaya belajar dan saling memberikan advis antar KAP dan SDMnya.
2. Memotivasi KAP akan selalu memperbaiki perencanaan, prosedur dan tehnik dalam melaksanakan pekerjaannya.
3. Sebagai media banch maker dan studi banding guna peningkatan kinerja KAP.
4. Menjamin mutu pekerjaan dilaksanakan secara seksama.
5. Mengembangkan stándar profesional akuntan publik.
6. Melindungi pengguna jasa KAP.
7. Meningkatkan kepercayaan dan performa KAP dalam masyarakat bisnis.
Seberapa besar baiknya suatu program akan bergantung pada terpenuhinya persyaratan tertentu bagi suksesnya program tersebut. Program peer review KAP dapat efektif, efisien dan ekonomis manakala prasyarat berikut terpenuhi, yaitu:
1. Terdapat peraturan mengenai peer review yang memuat identifikasi, prosedur, pelaksana, hak, kewajiban, reward dan sanksi.
2. Budaya transparansi, disclouse dan fairness telah hidup antar KAP, dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan klien.
3. Budaya asah, asuh dan asih telah hidup di lingkungan industri KAP.
4. Budaya persaingan antar KAP berubah menjadi kemitraan.
5. Budaya disiplin dan penerapan sanksi yang adil menjadi kebiasaan di industri KAP.
Jika kondisi realitas ternyata berlawanan di atas, maka program peer review akan menuai hambatan. Dan perlu diingat bahwa seberapa baik suatu sistem akan gagal manakala kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) hidup subur di lingkungan sistem tersebut. Meski demikian unsur-unsur pengendalian mutu yang perlu diperhatikan secara internal dalam KAP adalah (Messier, Glover dan Prawitt, 2005:419) :
1. Independensi, integritas dan objektivitas.
2. Manajemen personalia.
3. Penerimaan dan berkelanjutan klien dan perikatan.
4. Kinerja perikatan.
5. Pengawasan.
e)     Simpulan.
 
Peer review sebagai suatu sistem pengendalian mutu KAP adalah baik, namun perlu persyaratan tertentu untuk mewujudkannya agar dapat efektif, efisien dan ekonomis. Hanya dengan cara saling memahami dan proses pembelajaran, maka peer review akan secepatnya dapat diterapkan, khususnya di Indonesia.
SUMBER :
·         Bastian, Indra. 2014. Audit Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat
·         Hartadi, Bambang. 2004. AUDITING Suatu Pendekatan Komprehensif Per Pos dan Per Siklus. Edisi Kedua. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta
·         Sulistiyo, Heru. Peer Review Kantor Akuntan Publik. Jurnal Ekonomi. Semarang. STIE Dharma Putra
·         Agus Hariyanto,”Peer Riview – Pemeriksaan KAP dari KAP Lain “, Jurnal Ekonomi
Manajmen Akuntansi, No.02/Th.1/Desember 1995, BP.P3IE-STIE Dharmaputra, Semarang
·         Kepres. No.31 tahun 1983
·         Kep.Men.Keuangan No.763/KMK.011/1986
·         Meisser, Glover, Prawitt, Auditing and Assurance Services, Buku 2, Edisi 4, Salemba Empat, Jakarta, 2005.
·         Sunyoto, “ Peer Review (Internal Regulator) Kantor Akuntan Publik ,” Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, No.13/Th.7/Oktober 2000, BP.P3IE STIE Dharmaputra, Semarang


 

Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

Nama : Galuh Agoestina Kelas : 4EB21 NPM : 24214446 Tugas 3 : Materi 8,9,10          MATERI 8 ETIKA DALAM AKUNT...