Jumat, 29 April 2016

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Gunadarma, Univ.pngHak Kekayaan Intelektual
(HAKI)










Nama          : Galuh Agoestina
Kelas          : 2EB21
NPM           : 24214446





1.    Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelekual (HMI) atau Harta Intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellecual Property Right (IPR), brdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellecusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fields.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti oran lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (The Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3) dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemiliki hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda yang bersifat tak berwujud dan berwujud.
HAKI Tak Berwujud
Haki Berwujud
Hak Paten
Informasi
Merek
Ilmu Pengetahuan
Hak Cipta
Teknologi

Seni

Sastra
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Rights) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut.
Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.     Konsep HAKI
      Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis.
3.     Tujuan Penerapan HAKI
        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1)    Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2)    Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3)    Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
4.     Pengaturan HAKI di Indonesia
       Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
       Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
        Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
5.     Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah :
Ø Prinsip Ekonomi, yakni intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Ø Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
Ø Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
Ø Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

6.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyrights), dan hak kekayaan industri (Industrial property rights).
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi paten, merek, varietas tanaan, rahasia dagang, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.
7.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
·        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
·        UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
·        UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
·        UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
·        UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
·        UU No. 31 Tahun 2000 tentan Desain Industri;
·        UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

8.     Macam-macam HAKI

1)    Hak Cipta

Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimanya. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

·        Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
·        Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
  • Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
·        Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·        Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
·        Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
·        Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
·        Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
·        Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
        Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1.     Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2.     Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.     Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4.     Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5.     Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6.     Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7.     Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8.     Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9.     Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.                        Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11.                        Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
         Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
9. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
1.   Pelindungan Preventif
        Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama,industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya. Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya.
2.   Perlindungan Represif
        Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
  • Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
  • Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
  • Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
  • Mengubah isi ciptaan.
        Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah:
1.     Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;
2.     Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;
3.     Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

Sumber :
Hukum dalam ekonomi (Grasindo, Elsi Kartika Sari & Advendi Simangunsong 2007, Jakarta)
Andasiallagan92.blogspot.com
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf





Jumat, 20 November 2015

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia



Nama : Galuh Agoestina
Kelas : 2EB21
NPM : 24214446
penulisan 4





Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam perekonomian Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan koperasi maupun pemerintah, yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat. Namun, berbagai upaya itu tampaknya belum mampu mengangkat kinerja koperasi, terutama pada aspek “kualitasnya”, walaupun memang tak dipungkiri dalam hitungan jari ada koperasi yang patut dibanggakan.

Pada aspek “kuantitas”, kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah (akhir 2007) menginformasikan data secara nasional bahwa jumlah koperasi pada telah mencapai 149.306 unit dengan jumlah anggota mencapai 29,12 juta orang dan pengelola mencapai 289 ribu orang diantaranya 32.175 sebagai manajer. Selain itu, koperasi memiliki volume usaha yang jumlahnya mencapai Rp.35 trilliun. Adapun jumlah modal usaha yang bersumber dari “luar” operasi mencapai sekitar Rp.110 trilliun dan modal “dalam” sendiri sebanyak Rp.21 trilliun.
Meskipun koperasi mempunyai peran yang cukup signifikan terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi peran tersebut masih relative kecil bila dilihat dari sudut pandang pengentasan kemiskinan. Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya kepada tingkat yang lebih layak. Hal ini antara lain disebabkan belum optimalnya upaya pemberdayaan yang dilakukan terutama pemberdayaan terhadap sumber daya manusia pelaku koperasi, kapasitas usaha koperasi, prasarana dan sarana pendukung usaha, sistem kelembagaan dan pengawasan bagi usaha koperasi. 

Dengan demikian, strategi pemberdayaan dalam hal tersebut menjadi hal yang mutlak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Patut diingat pula bahwa penigkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat dianggap sebagai representasi dari peningkatan kesejahteran rakyat Indonesia secara umum, sebab tingkat kesejahteraan rakyat kebanyakan. Mengabaikan atau menunda upaya pemberdayaan koperasi akan menimbulkan kerawanan dan masalah dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, serta dalam aspek ketahanan nasional.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan:
1.      Koperasi secara nyata telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan kemunduran perkembangan koperasi menjadi indikator kemajuan dan kemunduran perekonomian nasional.
2.      Perkembangan kegiatan usaha koperasi akan sangat mempengaruhi perkembangan kesempatan bekerja bagi masyarakat. Lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat akan sulit dicapai apabila kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan.
3.      Untuk meningkatkan peran koperasi, maka pemberdayaaan koperasi yang berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
4.      Pemberdayaan koperasi sebagai tanggug jawab pemerintah telah diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk melaksanakan amanat itu, keberadaan lembaga pemerintah yang membina dan mengembangkan koperasi, yang selama dijalankan oleh kementrian Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, perlu tetap dipertahankan keberadaannya. Pada masa depan, lembaga ini harus menjadi pelayan dan fasilitator untuk memenuhi kebutuhan dasar koperasi, mendukung pembangunan sumber daya koperasi, memantapkan tertib administrasi usaha, dan mendukung terselenggaranya urusan perkoperasian yang strategis.

Mengingat perannya yang demikian besar itu, pada masa yang akan datang pemetaan koperasi perlu ditata ulang dengan baik dan benar sehingga betul-betul menjadi tombak penciptaan kemakmuran seluruh rakyat. Koperasi jangan lagi dijadikan alat politik kekuasaan. Koperasi agar terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungnan sesaat tetapi merugikan perkembangan koperasi itu sendiri.
Menurut Baswir (1990), ada 3 hal yang perlu diperhatikan dan dibenahi dalam pengembangan koperasi agar bisa lebih maju menghadapi tantangan ekonomi, sebagai berikut.
1.      Kelembagaan. Seperti diketahui, kelembagaan koperasi secara garis besar terdiri atas fungsi pengurus, fugsi pengawas, dan fungsi manajer serta karyawaan koperasi. Dalam prakteknya, pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut sering tumpang tindih. Ada hal yang tidak jelas dan terkait satu sama lain dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Akhirnya yang terjadi adala penyalahgunaan wewenang salah satu pihak untuk memperkaya diri sendiri. 

2.  Sumber daya manusia. Sebagai badan usaha yang  berbasis masyarakat golongan ekonomi lemah, permasalahan umum yang terjadi pada koperasi adalah keterbatasan dan kelemahan sumber daya manusianya. Tenaga-tenaga pengelola biasanya hanya mengandalkan semangat pengabdian, bukan profesionalisme.
Oleh karena itu, untuk peningkatan sumber daya manusia ini perlu diadakan latihan-latihan intensif atau kursus-kursus singkat bagi peningkatan profesionalitas pengelola koperasi. Koperasi perlu mengadakan pula kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi baik dalam hal pengembangan kurikulum mata kuliah perkoperasian, penulisan bahan ajaran, maupun peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga pengajarnya.

3.  Permodalan. Selama ini, koperasi dianaktirikan dalam perekonomian Indonesia. Lembaga perbankan lebih mengutamakan pengucuran kredit untuk para konglomerat. Kolusi dan korupsi yang dilakukan sector perbankan dan perusahaan-perusahaan konglomerat menyebabkan sempitnya alokasi kredit untuk koperasi. Penyalahgunaan uang Negara tersebut telah menyebabkan terjadinya konsentrasi penyaluran modal kepada segelintir perusahaan konglomerat.
Hal ini makin mempersempit kesempatan koperasi memperoleh modal dari perbankan. Sekarang, pemerintah harus mengalihkan perhatiannya kepada koperasi. Alokasi kredit untuk koperasi harus diperbesar. Koperasi harus dipermudah memperoleh pinjaman modal dari perbankan. Dengan cara demikian, diharapkan koperasi akan berusaha mengejar ketertingalannya untuk mengurangi makin tajamnya kesenjangan perekonomian Indonesia.
Meningat perannya yang demikian besar itu, sebagai sokoguru perekonomian nasional, pada masa yang akan datang koperasi harus ditata kembali dengan baik dan benar, sehingga betul-betul menjadi unjuk tombak bagi penciptaan kemakmuran seluruh rakyat. Koperasi harus terbebas dari kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang ingin mencari keuntungan sesaat tetapi merugikan perkembangan koperasi itu sendiri. (Tara, 2001)
Semua itu tentu membutuhkan kesungguhan dan kerja sama segenap masyarakat. Sebaliknya, masyarakat pun sulit mengangkat harkat dan taraf hidupnya kalau pemerintah masi bersikukuh mempertahankan paradigma dan pembangunan model Orba yang sudah jelas gagal mengantarkan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan. Sekaranglah kesempatan Indonesia untuk menata kembali perekonomiannya menghadapi persaingan global, yang antara lain mendorong dan meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Sumber :
Nasution, Muslimin. 2008. Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasioanl. Jakarta: Penerbit PIP & LPEK

Get yourself ready for MEA 2015



Nama               : Galuh Agoestina
Kelas               : 2EB21
NPM               : 24214446

Penulisan 3






Get Yourself Ready for Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 adalah istilah yang sering kita dengan belakang ini. Apa itu MEA?  MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Dimana Indonesia merupakan salah satu Negara yang tergolong dalam ASEAN.
Dengan arti lain era MEA adalah dimana seluruh masyarakat Asia Tenggara (ASEAN) berhak utnuk  mencari pekerjaan dimanapun di Negara-negara yang tegolong negara ASEAN. Indonesia dimana yang kita tahu merupakan Negara yang memiliki sumber daya alamnya yang melimpah, keindahan alam serta budayanya yang kaya yang sudah diketahui oleh Negara-negara lain, namun pertanyaannya disini adalah siapkah masyarakat Indonesia untuk “Bertarung” dalam persaingan ekonomi dengan warga Negara luar dari Indonesia untuk mendapatkan lapangan kerja di Negeri sendiri sendiri?

MEA, Ancaman atau Peluang?
Indonesia, Negara dengan sumber daya alamnya yang kaya Negara yang merdeka setelah ratusan tahun dijajah oleh Negara asing namun masih banyak kita lihat kemiskinan dan pengangguran terjadi di ibukota. Kenapa hal itu semua dapat terjadi? Kurangnya lapangan kerja kah? Atau standar sumber daya manusia nya?
Hal ini bisa menjadi ancaman untuk kita jika kita sebagai warga Negara tidak mampu mempertahankan dan mengembangkan apa yang kita miliki untuk dapat sukses dipersaingan pasar ekonomi bebas nanti. Jangan sampai nantinya kita justru menjdi penganguran di Negara sendiri.
Dan tentunya hal ini juga dapat merupakan suatu peluang besar juga untuk kita sendiri untuk bersaing untuk bekerja di Negara lain . hal ini dapat terwujud dimulai dari diri kita sendiri yakni mempersiapkan diri dalam bidang softskill maupun hardskill kita.

Apa yang harus dipersiapkan dalam diri sendiri dalam menghadapi MEA?

Untuk dapat sukses dalam menghadapi MEA 2015 kita harus mempersiapkan diri sendir telebih dulu yang paling utama. Untuk kalian yang masih berstatus siwa ataupun mahasiswa ini merupakan kesempatan kalian dalam mengembangkan potensi diri kalian.

Hardskill and Softskill

Kemampuan hardskill dan softskill merupakan 2 komponen utaman dalam upaya mengembangkan potensi serta kemampuan dari diri sendiri.

Apa itu kemampuan hardskill dan softskill?

Kemampuan hardskill yaitu kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan teknis yang berubungan dengan bidang ilmunya. Seperti insinyur mesin seharusnya menguasai ilmu dan tekni permesinan, dokter harusmumpuni bidang ilmu kedokeran dan lain sebagainya. Namu ilmu penegtahuan yang paling utama adalah kemampuan untuk berbahasa asing terpaling basic adalah bahasa internasional yaitu bahasa inggris. Tetapi kemampuan hardskill ini tidak dapat hanya menjadi yang utama karena kemampuan hardskill tidak berguna tanpa adanya softskill.
Kemampuan softskill adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (inter personal skill) dan keterampilan mengatur dirinya sendiri (intra personal skill) yag mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal.
Contoh dari inter personal skills :
  • Motivation skills
  • Leadership skills
  • Negotiation skills
  • Presentation skills
  • Communication skills
  • Relationship buiding
  • Public speaking skills
  • Self-marketing skills
Contoh dari intra personal skills :
  • Time management
  • Stress management
  • Change management
  • Transforming beliefs
  • Transforming character
  • Creative thinking process
  • Goal setting and life purpose
  • Accelerated learning techniques
Kemampuan sofskill ini dapat kalian latih jika kalian masih bersatus mahasiswa ataupun pelajar dapat dikembangkan atau dilatih dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi sekolalah seperti OSIS, BEM dan sebagainya. Dengan mengikuti kegiatan seperti itu kita mampu melatih public speaking skils, leadership skills dan lain-lain. Dan hal utama dalam softskill contohnya  adalah attitude kita dan kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil.
Jika kalian merupakan orang yang berpendidikan tinggi, seorang yang juga aktif dalam berorganisasi namun jika kalian tidak memiliki attitude yang baik dan benar semua itu pun akan sia-sia. Oleh karena itulah butuh keseimbangan dalam kemampuan hardskill dan softskill dalam diri kita sehingga kita mampu mengubah era pasar persaingan bebas ini dari yang dinggap ancaman menjadi peluang besar yang bagus yang kita dapat.
Oleh karena itu untuk kita yang masih muda gunakanlah sebaik mungkin waktu yang kalian punya untuk mengembangkan diri kalian dan akan lebih baik lagi jika kita mampu membuka sebuah usaha sendiri. Messki usaha kecil namun jika dirintis dari 0 dan dengan pengerjaan yang baik dan kalian memiliki hardskill dan softskill yang seimbang tentu dapat berkembang menjadi sebuah usaha yang besar pula. Dan justru hal itu juga dapat membantu penambahan penyediaan lapangan pekerjaan dan dapat mengurangi tingkat pengangguran dalam negeri.
Tetapi semua harus kembali ke awal lagi yaitu dengan pengembangan diri sendiri untuk dapat ikut membanu perekonomian Negara dan meninggikan derajat Negara di mata Negara lainnya.
MEA? Fight For It, don’t be scared of  it.
Sumber :



Etika Profesi Akuntansi (Tugas 3)

Nama : Galuh Agoestina Kelas : 4EB21 NPM : 24214446 Tugas 3 : Materi 8,9,10          MATERI 8 ETIKA DALAM AKUNT...